INDONESIA: Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan dinyatakan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Banyak pro dan kontra mengiringi lahirnya putusan tersebut. Sebagian pendapat menyatakan putusan itu akan memberikan perubahan hukum ke arah lebih baik dalam upaya perlindungan hak-hak anak di mata hukum dan masyarakat, sedang yang lain berpendapat putusan tersebut bertentangan dengan hukum Islam Penelitian ...
INDONESIA: Pasal 9 UU Nomor 23 tentang Penghapusan KDRT, yang mayoritas korbannya adalah perempu...
Anbar Jayadi mahasiswa hukum bersama para alumni UI, mengajukan permohonan judicial review (uji mate...
INDONESIA: Fenomena nikah sirri bukan lagi persoalan sosial keagamaan dalam masyarakat, akan ...
INDONESIA: Salah satu wewenang yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi adalah melakukan judici...
INDONESIA: Sebuah revolusi hukum yang dilakukan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dengan menga...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan dinyatakan bahwa...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
INDONESIA: Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undan...
INDONESIA: Di dalam regulasi peraturan di Indonesia, anak terbagi menjadi dua kategori, yaitu ana...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur mempunyai dampak-dampak negatif, di antaranya kualitas pendid...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Pencatatan nikah merupakan bentuk otentik atau legal bahwa pernikahan tersebut telah s...
INDONESIA: Pasal 9 UU Nomor 23 tentang Penghapusan KDRT, yang mayoritas korbannya adalah perempu...
Anbar Jayadi mahasiswa hukum bersama para alumni UI, mengajukan permohonan judicial review (uji mate...
INDONESIA: Fenomena nikah sirri bukan lagi persoalan sosial keagamaan dalam masyarakat, akan ...
INDONESIA: Salah satu wewenang yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi adalah melakukan judici...
INDONESIA: Sebuah revolusi hukum yang dilakukan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dengan menga...
INDONESIA: Perkawinan harus memenuhi syarat dan rukunnya. Apabila salah satu rukun ada yang ditin...
Mahkamah Konstitusi me-review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, dan dinyatakan bahwa...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
INDONESIA: Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undan...
INDONESIA: Di dalam regulasi peraturan di Indonesia, anak terbagi menjadi dua kategori, yaitu ana...
INDONESIA: Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan seca...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur mempunyai dampak-dampak negatif, di antaranya kualitas pendid...
INDONESIA: Perkawinan di bawah umur masih manjadi persoalan yang belum terselesaikan di berbagai ...
INDONESIA: Penetapan awal masa iddah menurut KUA adalah dengan melihat keluarnya akta cerai baik ...
INDONESIA: Pencatatan nikah merupakan bentuk otentik atau legal bahwa pernikahan tersebut telah s...
INDONESIA: Pasal 9 UU Nomor 23 tentang Penghapusan KDRT, yang mayoritas korbannya adalah perempu...
Anbar Jayadi mahasiswa hukum bersama para alumni UI, mengajukan permohonan judicial review (uji mate...
INDONESIA: Fenomena nikah sirri bukan lagi persoalan sosial keagamaan dalam masyarakat, akan ...