Perusahaan asuransi ialah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang merupakan perusahaan yang menawarkan jasa untuk memberikan ganti kerugian, apabila nasabah pada suatu waktu menderita kerugian yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang sudah diperjanjikan sebelumnya (risiko). Penanggung dan tertanggung mengikatkan diri dalam suatu perjanjian yang disebut dengan Polis Asuransi. Perjanjian Asuransi tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Salah satu kewajiban dari penanggung adalah pembayaran pertanggungan asuransi. Apabila ada 2 atau lebih pemegang polis yang piutangnya tidak dibayarkan dan yang telah jatuh tempo, maka dapat diajukan permohonan pailit. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ...
Pada kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa terhindar dari risiko, bisa berupa risiko kesehatan, ...
Keadaan yang tidak kekal sebagai sifat alamiah manusia mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat hubungan kerja sama antara perusahaan penilai kerugian asurans...
Perusahaan asuransi ialah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang merupakan perusahaan yang mena...
Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi...
Manusia berpikir bahwa yang terutama dalam hidup ini adalah keselamatan jiwanya. Karena dengan jiwa ...
Penelitian dengan pembahasan pokok materi perlindungan pemegang polis asuransi pada perusahaan asura...
Polis asuransi merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh penanggung terhadap tertanggu...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi...
Polis asuransi kendaraan bermotor di PT. Asuransi Raya Cabang Medan pelaksanaanya diatur dalam Undan...
ABSTRAK Setiap perkembangan ekonomi masyarakat, dimana semakin tinggi pendapatan perkapita masyara...
Perusahaan di Indonesia memiliki kemajemukan yang bergerak di bidang asuransi, dalam perasuransian t...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian baku dalam polis asuransi kesehata...
Keadaan yang tidak kekal sebagai sifat alamiah manusia mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak...
Keadaan yang tidak kekal sebagai sifat alamiah manusia mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak...
Pada kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa terhindar dari risiko, bisa berupa risiko kesehatan, ...
Keadaan yang tidak kekal sebagai sifat alamiah manusia mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat hubungan kerja sama antara perusahaan penilai kerugian asurans...
Perusahaan asuransi ialah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang merupakan perusahaan yang mena...
Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi...
Manusia berpikir bahwa yang terutama dalam hidup ini adalah keselamatan jiwanya. Karena dengan jiwa ...
Penelitian dengan pembahasan pokok materi perlindungan pemegang polis asuransi pada perusahaan asura...
Polis asuransi merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh penanggung terhadap tertanggu...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi...
Polis asuransi kendaraan bermotor di PT. Asuransi Raya Cabang Medan pelaksanaanya diatur dalam Undan...
ABSTRAK Setiap perkembangan ekonomi masyarakat, dimana semakin tinggi pendapatan perkapita masyara...
Perusahaan di Indonesia memiliki kemajemukan yang bergerak di bidang asuransi, dalam perasuransian t...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perjanjian baku dalam polis asuransi kesehata...
Keadaan yang tidak kekal sebagai sifat alamiah manusia mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak...
Keadaan yang tidak kekal sebagai sifat alamiah manusia mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak...
Pada kehidupan sehari-hari, manusia tidak bisa terhindar dari risiko, bisa berupa risiko kesehatan, ...
Keadaan yang tidak kekal sebagai sifat alamiah manusia mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat hubungan kerja sama antara perusahaan penilai kerugian asurans...