Abstrak Perguruan Tinggi (PT) dengan berbagai aspek yang berhubungan dengan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh setiap dosennya merupakan aset yang bernilai ekonomis dan bermanfaat bagi pembangunan nasional dan daerah. Aset ini dapat dilihat berdasarkan hasil-hasil penelitian, temuan (invensi), rekayasa, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan para dosen. Penghargaan terhadap hasil-hasil tersebut haruslah diimplementasikan oleh dosen yang bersangkutan, bukan menunggu atau mengharapkan orang lain yang menghargainya. Berbagai isu tentang hak kekayaan intelektual menjadi tujuan utama dari tulisan ini. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights (IPR) pada saat ini telah mendapat perlindungan dari pemerinta...