Penelitian ini bet'tujuan menelaah adanya kreativitas akal dalam penetapan hukum Islam yang bersumber dati ototitas wahyu Tuhan, baik yang langsung teredaksikan dalam AI-Quran, maupun dalam Hadits Nabi. Penelitian berangkat dari permasalahan bahwa hukum Islam bersumbet· dati wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak. Di sisi lain produk hukum tersebut dipemntukkan bagi manusia dengan segenap kemampuan akalnya. Maka, bagaimana keduanya dikompromikan. Hipotesisnya adalah bahwa hukum Islam sebenarnya mempakan sistem ilmu yang bersumber dati ototitas wahyu, namun demikian kreativitas akal mengambil peran interpretasi dan rekonstmksi dalam pembakuannya. Penelitian dilakukan dengan cara menempatkan hukum Islam sebagai objek yang ditelaah, dan epistemolog...