Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan kewajiban untuk mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dengan melakukan upaya Diversi dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan hukum bagi Anak yang berhadapan hukum. Kenyataan anak melakukan tindak kriminal menjadi keprihatinan yang patut ditangani dan diberi perlakuan yang tepat. Tulisan in...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
Diversi adalah penyelesaian perkara pidana anak pada tingkat penyidikan sebagai upaya perlindungan t...
ABSTRAK Tulisan ini membahas tentang pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tinda pidana be...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Un...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
Anak merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki setiap Negara. Setiap Negara memiliki peratur...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutn...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
Diversi adalah penyelesaian perkara pidana anak pada tingkat penyidikan sebagai upaya perlindungan t...
ABSTRAK Tulisan ini membahas tentang pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tinda pidana be...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan perlind...
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Un...
Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan ...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Abstrak: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (disingkat UU SPPA)...
Tujuan penelitian yaitu mengetahui dan menganalisis Sistim Diversi Terhadap Anak sebagai pelaku tind...
Anak merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki setiap Negara. Setiap Negara memiliki peratur...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Selanjutn...
ABSTRAK Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampa...
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan. ...
Diversi adalah penyelesaian perkara pidana anak pada tingkat penyidikan sebagai upaya perlindungan t...