Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan memahami mengenai : Pertama prosedur perjanjian kedit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Solo Kartasura, kedua mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Solo Kartasura, ketiga faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan prinsip kehati-hatian di Bank Rakyat Indonesia (BRI) KC Solo Kartasura. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan mengunakan metode pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis emperis. Pendekatan ini mengkaji konsep normatif/ yuridis perjanjian kredit yang ada dalam masyarakat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan empirisnya ditujukan terhadap prakti...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
UU No. 21 th, 2008, fatwa DSN yang dipositifkan oleh BI sebagai pijakan BSM dalam pnyelenggarakan p...
ABSTRAK Hapusnya Jaminan Fidusia bersifat limitatif, namun dikhawatirkan bahwa penafsiran Pasal 25 ...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan memahami mengenai : Pertama prosedur perjan...
Bank dalam memberikan kredit harus memiliki keyakinan terhadap itikad baik dan kemampuan calon debit...
Dalam praktek pemberian kredit yang diberikan oleh bank biasanya haru disertai dengan adanya suatu ...
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan maysrakat...
Bank merupakan lembaga perbankan yang salah satu kegiatannya adalah memberi kredit. Pemberian kredit...
Kewenangan Bidang Legal dalam Komite Kredit untuk Mencegah Kredit Bermasalah di BPR Jateng Semarang...
ABSTRAK Dengan tinnginya kebutuhan debitur atas kredit dari Bank yang semakin hari semakin mening...
Ida Puji Hastuti, S351308028, Bentuk-Bentuk Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit...
Penelitian ini berjudul “Efektifitas Penyaluran Kredit Terhadap Perkembangan Usaha Kecil Menengah ...
Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara ...
Pada dasarnya perjanjian asuransi mempunyai tujuan memperalihkan resiko yang sudah ada yang berkaita...
Penelitian ini adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif kuantitatif yang dilakukan pada 23 b...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
UU No. 21 th, 2008, fatwa DSN yang dipositifkan oleh BI sebagai pijakan BSM dalam pnyelenggarakan p...
ABSTRAK Hapusnya Jaminan Fidusia bersifat limitatif, namun dikhawatirkan bahwa penafsiran Pasal 25 ...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan memahami mengenai : Pertama prosedur perjan...
Bank dalam memberikan kredit harus memiliki keyakinan terhadap itikad baik dan kemampuan calon debit...
Dalam praktek pemberian kredit yang diberikan oleh bank biasanya haru disertai dengan adanya suatu ...
Pembangunan nasional merupakan upaya pembangunan berkesinambungan dalam rangka mewujudkan maysrakat...
Bank merupakan lembaga perbankan yang salah satu kegiatannya adalah memberi kredit. Pemberian kredit...
Kewenangan Bidang Legal dalam Komite Kredit untuk Mencegah Kredit Bermasalah di BPR Jateng Semarang...
ABSTRAK Dengan tinnginya kebutuhan debitur atas kredit dari Bank yang semakin hari semakin mening...
Ida Puji Hastuti, S351308028, Bentuk-Bentuk Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit...
Penelitian ini berjudul “Efektifitas Penyaluran Kredit Terhadap Perkembangan Usaha Kecil Menengah ...
Transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu kredit pada dasarnya merupakan hubungan hukum antara ...
Pada dasarnya perjanjian asuransi mempunyai tujuan memperalihkan resiko yang sudah ada yang berkaita...
Penelitian ini adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif kuantitatif yang dilakukan pada 23 b...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
UU No. 21 th, 2008, fatwa DSN yang dipositifkan oleh BI sebagai pijakan BSM dalam pnyelenggarakan p...
ABSTRAK Hapusnya Jaminan Fidusia bersifat limitatif, namun dikhawatirkan bahwa penafsiran Pasal 25 ...