Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui prosedur dalam menentukan sita penyesuaian terhadap barang tidak bergerak yang diagunkan atau dijaminkan di bank swasta di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta. 2. Untuk mengetahui pelaksanaan sita penyesuaian terhadap barang tidak bergerak yang diagunkan atau dijaminkan di bank swasta di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta. 3. Untuk mengetahui hambatan atau kendala yang timbul dalam pelaksanaan sita penyesuaian terhadap barang tidak bergerak yang diagunkan atau dijaminkan di bank swasta di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta. Menurut bidangnya penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan normatif sosiologis. Tempat yang digunakan untuk penel...
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sat...
Perjanjian kredit dengan jaminan rumah atau bangunan yang berstatus Hak Guna Bangunan dalam praktekn...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
ABSTRAK Hapusnya Jaminan Fidusia bersifat limitatif, namun dikhawatirkan bahwa penafsiran Pasal 25 ...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG BATAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN...
Kewenangan Bidang Legal dalam Komite Kredit untuk Mencegah Kredit Bermasalah di BPR Jateng Semarang...
Kredit merupakan salah satu sumber pendapatan yang terbesar bagi bank dibandingkan sumber pendapatan...
Dalam praktek pemberian kredit yang diberikan oleh bank biasanya haru disertai dengan adanya suatu ...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala apakah yang muncul terha...
Kegiatan perbankan lebih banyak tergantung kepada dana masyarakat, hal ini mengingat didalam lembaga...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjilydi Perum Pegadaian Sya...
Bank dalam memberikan kredit harus memiliki keyakinan terhadap itikad baik dan kemampuan calon debit...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sat...
Perjanjian kredit dengan jaminan rumah atau bangunan yang berstatus Hak Guna Bangunan dalam praktekn...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
ABSTRAK Hapusnya Jaminan Fidusia bersifat limitatif, namun dikhawatirkan bahwa penafsiran Pasal 25 ...
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Hak Tanggungan, tanah yang belum bersertipikat da...
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN YANG BATAL BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN...
Kewenangan Bidang Legal dalam Komite Kredit untuk Mencegah Kredit Bermasalah di BPR Jateng Semarang...
Kredit merupakan salah satu sumber pendapatan yang terbesar bagi bank dibandingkan sumber pendapatan...
Dalam praktek pemberian kredit yang diberikan oleh bank biasanya haru disertai dengan adanya suatu ...
Tujuan dilakukannya peneleitian ini adalah untuk mengetahui kendala-kendala apakah yang muncul terha...
Kegiatan perbankan lebih banyak tergantung kepada dana masyarakat, hal ini mengingat didalam lembaga...
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana, Bank Bukopin Tbk. Cabang Semarang memberikan kredit ...
Dalam pelaksanaan perjanjian utang piutang dengan jaminan rahn tasjilydi Perum Pegadaian Sya...
Bank dalam memberikan kredit harus memiliki keyakinan terhadap itikad baik dan kemampuan calon debit...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap sat...
Perjanjian kredit dengan jaminan rumah atau bangunan yang berstatus Hak Guna Bangunan dalam praktekn...
Kredit yang diberikan oleh kreditur menimbulkan resiko, untuk mengurangi resiko debitur menyerahkan ...