Penulisan hukum yang berjudul tinjauan tentang penyelesaian warisan menurut hukum adat untuk suami atau istri yang hidup terlama (study kasus masyarakat desa sruwen kec. tengaran kab. semarang) yang bertujuan Untuk diri sendiri yaitu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama kuliah dan membandingkan dengan praktek-praktek di lapangan. Untuk memberikan masukan penelitian di bidang ilmu hukum, khususnya hukum Waris Adat. Untuk memberikan masukan bagi pihak yang berkepentingan terutama masyarakat yang belum mengetahui tentang pembagian harta warisan untuk isteri yang hidup terlama atau janda secara Hukum Adat. Penulisan hukum ini termasuk penelitian penelitian deskriptif dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan te...
ABSTRAK Terjadinya suatu perceraian tidak hanya berdampak pada status suami istri dan harta benda...
Pembahasan ini dilatarbelakangi karena pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masy...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...
ABSTRAK Pelaksanaan praktik penimbangan sistem air dalam jual beli ikan gurame yang ada di Desa Ta...
ABSTRAK Secara umum ruang lingkup muamalah terbagi menjadi dua bagian, yaitu adabiyah dan madiyah...
Skripsi ini membahas tentang sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dala...
Hukum cambuk adalah salah satu bentuk tindakan hukum adat yang berlaku pada masyarakat Aceh dalam me...
ABSTRAK Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peningg...
Skripsi ini berjudul “Sistem Upah Tenaga Kerja Dalam Usaha Tenun Songket Melayu Di Kecamatan Siak M...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pemanfaatan mahar sebagai modal usaha dan implik...
Pemberian hak tanggungan didahului dengan perjanjian antar pihak untuk memberikan hak tanggungan seb...
ABSTRAK Warisan berkaitan dengan peraturan- peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengope...
Skripsi ini berjudul : “Pandangan Hukum Islam Terhadap Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perc...
Dalam karya ilmiah ini, penelitian dilakukan karena ada alasan objektif dari suatu permasalahan yang...
Resepsi pernikahan atau walimah merupakan tradisi yang telah diajarkan Rasulullah kepada umatnya. Da...
ABSTRAK Terjadinya suatu perceraian tidak hanya berdampak pada status suami istri dan harta benda...
Pembahasan ini dilatarbelakangi karena pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masy...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...
ABSTRAK Pelaksanaan praktik penimbangan sistem air dalam jual beli ikan gurame yang ada di Desa Ta...
ABSTRAK Secara umum ruang lingkup muamalah terbagi menjadi dua bagian, yaitu adabiyah dan madiyah...
Skripsi ini membahas tentang sanksi pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dala...
Hukum cambuk adalah salah satu bentuk tindakan hukum adat yang berlaku pada masyarakat Aceh dalam me...
ABSTRAK Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peningg...
Skripsi ini berjudul “Sistem Upah Tenaga Kerja Dalam Usaha Tenun Songket Melayu Di Kecamatan Siak M...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pemanfaatan mahar sebagai modal usaha dan implik...
Pemberian hak tanggungan didahului dengan perjanjian antar pihak untuk memberikan hak tanggungan seb...
ABSTRAK Warisan berkaitan dengan peraturan- peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengope...
Skripsi ini berjudul : “Pandangan Hukum Islam Terhadap Penarikan Kembali Harta Seserahan Pasca Perc...
Dalam karya ilmiah ini, penelitian dilakukan karena ada alasan objektif dari suatu permasalahan yang...
Resepsi pernikahan atau walimah merupakan tradisi yang telah diajarkan Rasulullah kepada umatnya. Da...
ABSTRAK Terjadinya suatu perceraian tidak hanya berdampak pada status suami istri dan harta benda...
Pembahasan ini dilatarbelakangi karena pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masy...
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling mulia sebagai mahluk sosial tidak dapat dipisahka...