Pendapat Imam Syafi'i bahwa apabila salah seorang suami atau istri murtad, status pernikahan mereeka mengalami masalah yang serius, sehingga bisa putus. Apabila belum terjadi dukhul, pernikahan itu seketika putus. jika telah dukhul, putusnya pernikahan itu ditangguhkan hingga habisnya masa iddah. Bila pihak yang murtad kembali muslim sebelum iddah berakhir, maka pernikahan tidak putus. Bila pihak yang murtad belum juga berislam hingga masa iddah berakhir, maka pernikahan pun putus. Kompilasi Hukum Islam ada dua pasal yang mengatur masalah riddah dalam pernikahan, yaitu Pasal 75 secara implisit menyebutkan riddah membatalkan pernikahan dan Pasal 116 (h) secara eksplisit tidak riddah sebagai salah satu alasan batalnya pernikahan melainkan seb...
Penelitian ini membahas tentang pentingnya Komitmen Pegawai dalam Meningkatkan Kualitas Pengelolaa...
Penelitian ini membahas tentang pentingnya Komitmen Pegawai dalam Meningkatkan Kualitas Pengelolaa...
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual b...
Pada sistem urbun, urbun dalam bahasa arab adalah uang panjar/uang muka, yaitu sejumlah uang yang di...
Pernikahan dalam pendapat fuqaha adalah ikatan yang bertujuan menghalalkan pergaulan bebas dan mengh...
Perbincangan mengenai wali nikah bagi perempuan sudah terjadi sejak zaman imam empat mazhab. Secara ...
Desa Kalibagor, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen adalah salah satu desa kecil yang terletak di Ko...
ABSTRAK Praktik mucikari dalam tindak pidana prostitusi semakin merebak dan tidak hanya dilakukan o...
Pembiayaan merupakan salah satu fungsi utama lembaga keuangan syariah. Salah satu produk pembiayaan ...
Kabupaten Grobogan memiliki 2.968 tanah wakaf seluas 132,30 Ha. Berdasarkan data tersebut dapat dike...
Skripsi ini meneliti tentang Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyan...
Penelitian ini berangkat dari fakta adanya perilaku masyarakat di Desa Tebing Tinggi yang menyimpang...
Skripsi ini membahas mengenai tradisi penjamasan makam Sunan Amangkurat Agung I di desa Pesarean dit...
Penelitian ini membahas tentang orang-orang yang bernazar dengan pembacaan Manakib Syekh Samman yang...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui adanya pengaruh yang signifikan pendidikan Islam dalam k...
Penelitian ini membahas tentang pentingnya Komitmen Pegawai dalam Meningkatkan Kualitas Pengelolaa...
Penelitian ini membahas tentang pentingnya Komitmen Pegawai dalam Meningkatkan Kualitas Pengelolaa...
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual b...
Pada sistem urbun, urbun dalam bahasa arab adalah uang panjar/uang muka, yaitu sejumlah uang yang di...
Pernikahan dalam pendapat fuqaha adalah ikatan yang bertujuan menghalalkan pergaulan bebas dan mengh...
Perbincangan mengenai wali nikah bagi perempuan sudah terjadi sejak zaman imam empat mazhab. Secara ...
Desa Kalibagor, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen adalah salah satu desa kecil yang terletak di Ko...
ABSTRAK Praktik mucikari dalam tindak pidana prostitusi semakin merebak dan tidak hanya dilakukan o...
Pembiayaan merupakan salah satu fungsi utama lembaga keuangan syariah. Salah satu produk pembiayaan ...
Kabupaten Grobogan memiliki 2.968 tanah wakaf seluas 132,30 Ha. Berdasarkan data tersebut dapat dike...
Skripsi ini meneliti tentang Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyan...
Penelitian ini berangkat dari fakta adanya perilaku masyarakat di Desa Tebing Tinggi yang menyimpang...
Skripsi ini membahas mengenai tradisi penjamasan makam Sunan Amangkurat Agung I di desa Pesarean dit...
Penelitian ini membahas tentang orang-orang yang bernazar dengan pembacaan Manakib Syekh Samman yang...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui adanya pengaruh yang signifikan pendidikan Islam dalam k...
Penelitian ini membahas tentang pentingnya Komitmen Pegawai dalam Meningkatkan Kualitas Pengelolaa...
Penelitian ini membahas tentang pentingnya Komitmen Pegawai dalam Meningkatkan Kualitas Pengelolaa...
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual b...