Perusahaan pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan harus di buat dengan akta notaris dan objek jaminan fidusianya harus didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM. Pada kenyataannya, Perusahaan pembiayaan selalu melakukan perjanjian pembiayaan yang di buat di bawah tangan dengan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka tujuan dari penulisan hukum ini untuk mengetahui wewenang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atas penarikan objek jaminan yang dilakukan PT. Multindo Auto Finance terhadap debitur atas wanprestasi. Mengetahui perlindungan hukum atas penarikan objek jaminan yang dilakukan oleh PT. Multindo Auto Finance. Mengetahui penyelesaian hukum atas...
Perkembangan perusahaan pembiayaan di Indonesia tidak dapat dipungkiri semakin pesat. Salah satu in...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang Pendaftaran Fidusia Oleh Lembaga Pembiaya...
PT. Multindo Auto Finance dalam memberikan pinjaman mewajibkan adanya jaminan yang dilegalisasi oleh...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwuju...
Sesuai perkembangannya dan untuk menunjang sektor ekonomi di Indonesia diterbitkan Undang-Undang No....
Dalam jaminan fidusia melekat suatu asas spesialitas yang terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 13 ayat ...
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam hal modal usaha maka lembaga Jaminan ...
Untuk memenuhi kepastian hukum kepada para pihak, didalam pasal 11 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Te...
ABSTRAKSI Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) men...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pelunasan sisa cicilan setelah dilaksan...
Hak Tanggungan merupakan perjanjian accessoir dimana Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan d...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Dalam perjanjian jaminan fidusia, masalah kewenangan hukum perlu diberikan kejelasannya karena berk...
Perkembangan perusahaan pembiayaan di Indonesia tidak dapat dipungkiri semakin pesat. Salah satu in...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang Pendaftaran Fidusia Oleh Lembaga Pembiaya...
PT. Multindo Auto Finance dalam memberikan pinjaman mewajibkan adanya jaminan yang dilegalisasi oleh...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur mengenai ketentuan-ketentua...
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwuju...
Sesuai perkembangannya dan untuk menunjang sektor ekonomi di Indonesia diterbitkan Undang-Undang No....
Dalam jaminan fidusia melekat suatu asas spesialitas yang terdapat dalam Pasal 6 dan Pasal 13 ayat ...
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang dalam hal modal usaha maka lembaga Jaminan ...
Untuk memenuhi kepastian hukum kepada para pihak, didalam pasal 11 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Te...
ABSTRAKSI Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) dan bank (bank umum maupun perkreditan) men...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pelunasan sisa cicilan setelah dilaksan...
Hak Tanggungan merupakan perjanjian accessoir dimana Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan d...
Berlakunya Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Jaminan Fidusia guna...
Dalam perjanjian jaminan fidusia, masalah kewenangan hukum perlu diberikan kejelasannya karena berk...
Perkembangan perusahaan pembiayaan di Indonesia tidak dapat dipungkiri semakin pesat. Salah satu in...
Untuk menganalisis dilakukan penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakuk...
Penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang Pendaftaran Fidusia Oleh Lembaga Pembiaya...