Fungsi dari penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk memberikan alat bukti kepemilikan tanah (sertipikat) ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Pasal 19 ayat 2 huruf c, Pasal 23. 32, dan 38 UUPA jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 32 PP 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, menyiratkan bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah akan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang namanya tercantum dalam sertipikat sebagai alat bukti yang kuat apabila data fisik, data yuridis, data administrasinya sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan dan didukung oleh warkah dan daftar umum pendaftaran tanah yang ada pada Kantor Pertanahan. Buku tanah, surat ukur,...
Kebijakan pemerintah dalam pendaftaran tanah untuk menciptakan jaminan kepastian hukum dan perlindun...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan kepastian Hukum terhadap Penguasaan hak atas tanah ya...
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui cara penerbitan sertipikat baru juga permasalahan hak atas tana...
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanah Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi se...
Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah m...
ABSTRAK Perlindungan Hukum merupakan pemberian pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugik...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Dalam kehidupan manusia, keberadaan tanah tidak terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendi...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Tanah ulayat merupakan salah satu hak penguasaan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum ada...
Dalam kehidupan manusia, keberadaan tanah tidak terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendi...
Kebijakan pemerintah dalam pendaftaran tanah untuk menciptakan jaminan kepastian hukum dan perlindun...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan kepastian Hukum terhadap Penguasaan hak atas tanah ya...
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui cara penerbitan sertipikat baru juga permasalahan hak atas tana...
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanah Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetah...
Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi se...
Demi mewujudkan perlindungan hukum di bidang pertanahan, maka dalam penerbitan sertipikat haruslah m...
ABSTRAK Perlindungan Hukum merupakan pemberian pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugik...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang selanj...
Dalam kehidupan manusia, keberadaan tanah tidak terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendi...
Tahun ke tahun kepemilikan tanah baik di pedesaan maupun di perkotaan mengalami peningkatan. Hal in...
Tanah ulayat merupakan salah satu hak penguasaan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum ada...
Dalam kehidupan manusia, keberadaan tanah tidak terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendi...
Kebijakan pemerintah dalam pendaftaran tanah untuk menciptakan jaminan kepastian hukum dan perlindun...
Perlindungan hukum yang diberikan kepada setiap pemegang hak atas tanah merupakan konsekuensi terhad...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketiadaan kepastian Hukum terhadap Penguasaan hak atas tanah ya...