Upaya pemerintah untuk mengatur KDRT ke dalam suatu perundang-undangan telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu bentuk KDRT ialah penelantaran keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d jo Pasal 9Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Adapun kebijakan hukum pidana atas adanya tindakan penelantaran rumah tangga diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.” Dengan adanya kebijakan hukum pidana mengenai penelantaran rumah tangga/keluarga tersebut...
Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah hal yang mendasari pertanggung...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indo...
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan suatu permasalahan yang perlu mendapatkan ...
Mekanisme perlindungan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan kurang l...
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normative-yuridis yang mengunaka...
Pertanggungjawaban pidana merupakan kemampuan brtanggungjawab seseorang terhadap kesalahan yang ...
Kata Kunci : KDRT, Pernelantaran Istri, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Adapun tujuan dari...
Tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kej...
Penyidikan merupakan salah satu tahap dalam proses penengakkan hukum pidana dan merupakan tahap awal...
Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari perbuatan dari pelaku tindak pidana kor...
Perkembangan dewasa ini yang menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah hal yang mendasari pertanggung...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indo...
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan suatu permasalahan yang perlu mendapatkan ...
Mekanisme perlindungan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan kurang l...
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normative-yuridis yang mengunaka...
Pertanggungjawaban pidana merupakan kemampuan brtanggungjawab seseorang terhadap kesalahan yang ...
Kata Kunci : KDRT, Pernelantaran Istri, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Adapun tujuan dari...
Tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kej...
Penyidikan merupakan salah satu tahap dalam proses penengakkan hukum pidana dan merupakan tahap awal...
Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari perbuatan dari pelaku tindak pidana kor...
Perkembangan dewasa ini yang menunjukkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Undang – undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas adalah hal yang mendasari pertanggung...
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan D...
Artikel ini mengangkat permasalahan tentang keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indo...