Seorang dokter dapat melakukan kewenangan medis didasarkan atas kewenangan yang dimilikinya sebagai seorang tenaga kesehatan, namun tindakan tersebut tentunya tidak serta merta dapat dilakukan oleh seorang dokter, hal tersebut berkaitan dengan ketentuan perundangan yang berlaku serta prosedur medis yang harus dilakukan. Identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana kewenangan dokter dalam melakukan aborsi menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta bagaimana perlindungan hukum terhadap dokter yang melakukan tindakan aborsi menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah S...
SIJabatan Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh Peraturan Perundang-undangan dengan ma...
Kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1...
Rumah sakit adalah sarana kesehatan untuk pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna; Negara be...
ABSTRAK Judul skripsi ini adalah: “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KERAHASIAAN DATA PASIEN BERDASARK...
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelay...
Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 T...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam menja...
Kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan, oleh karena itu setiap orang memilik...
Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan: "Setiap orang yang dengan s...
Kesehatan memiliki arti yang sangat penting bagi setiap orang. Kesehatan menjadi suatu hal yang dida...
Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat....
Dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas...
Peran Ganda Petani Perempaun dalam Agribisnis Bawang Merah di Desa Kedung Asem, Kabupaten Probolingg...
Pada skripsi ini, penulis membahas tentang Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Ber...
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa:...
SIJabatan Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh Peraturan Perundang-undangan dengan ma...
Kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1...
Rumah sakit adalah sarana kesehatan untuk pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna; Negara be...
ABSTRAK Judul skripsi ini adalah: “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KERAHASIAAN DATA PASIEN BERDASARK...
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelay...
Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 T...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum dalam menja...
Kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan, oleh karena itu setiap orang memilik...
Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan: "Setiap orang yang dengan s...
Kesehatan memiliki arti yang sangat penting bagi setiap orang. Kesehatan menjadi suatu hal yang dida...
Kesehatan pada dasarnya memberikan jaminan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat....
Dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas...
Peran Ganda Petani Perempaun dalam Agribisnis Bawang Merah di Desa Kedung Asem, Kabupaten Probolingg...
Pada skripsi ini, penulis membahas tentang Disparitas Putusan Pengadilan Terhadap Kealpaan Dalam Ber...
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa:...
SIJabatan Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh Peraturan Perundang-undangan dengan ma...
Kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1...
Rumah sakit adalah sarana kesehatan untuk pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna; Negara be...