Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Advokat bersifat pasif dalam artian hanya melihat dan mendengarkan saja. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam KUHAP, seorang Advokat harus bersifat pasif, dalam pengertian ketika pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang Penyidik (Polri) dalam kondisi yang masih normal, tidak meggunakan kekerasan atau bentuk fisik lainnya, sedangkan apabila sudah melampui batas kewajaran dan berindikasi terhadap pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Dalam kondisi ini seorang Advokat dapat saja menyampaikan peringatan kepada Penyidik, untuk tidak melakukan penyiksaan, namun ketika pemeriksaan masih dalam batas kewajaran yang masih sesuai dengan standar, maka penasehat hukum membuat catatan secara khusus untuk dap...
Perkembangan Advokat di Indonesia yang sangat pesat ini merupakan indikasi banyaknya pencari keadila...
Advokat adalah setiap orang yang bertindak sebagai pemberi jasa hukum yang bertugas menyelesaikan pe...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Peny...
Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Peny...
Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Peny...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap bersta...
Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip neg...
Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip neg...
Di dalam Sistem Peradilan Pidana, penggunaan istilah advokat dalam penyebutan pembela sebagaimana di...
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kl...
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kl...
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kl...
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kl...
Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga mer...
Perkembangan Advokat di Indonesia yang sangat pesat ini merupakan indikasi banyaknya pencari keadila...
Advokat adalah setiap orang yang bertindak sebagai pemberi jasa hukum yang bertugas menyelesaikan pe...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...
Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Peny...
Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Peny...
Penelitian ini bertujuan untuk memahami Peran Advokat Dalam Proses Pendampingan Hukum Ditingkat Peny...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ayat (1), advokat tetap bersta...
Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip neg...
Pasal 24 UUD 1945 menempatkan kekuasaan kehakiman merupakan bagian yang terpenting dalam prinsip neg...
Di dalam Sistem Peradilan Pidana, penggunaan istilah advokat dalam penyebutan pembela sebagaimana di...
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kl...
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kl...
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kl...
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab seorang advokat yang menganjurkan saksi dari pihak kl...
Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan yang penting dalam suatu sistem peradilan pidana juga mer...
Perkembangan Advokat di Indonesia yang sangat pesat ini merupakan indikasi banyaknya pencari keadila...
Advokat adalah setiap orang yang bertindak sebagai pemberi jasa hukum yang bertugas menyelesaikan pe...
Advokat adalah salah satu penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya...