Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang�Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi kontroversial karena dinilai mengandung berbagai problematika. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau berbagai problematika tersebut secara yuridis dan menemukan penyelesaiannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun menurut Undang�Undang Nomor 7 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi konstitusi dan pembatasan kekuasaan. Penghapusan periodisasi masa jabatan hakim konstitusi dinilai belum layak karena sistem rekrutmen dan seleksi hakim konstitusi belum memadai. Selain itu, pemberlakuan surut masa jabatan hakim konstitus...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...
Munculnya perubahan ketiga atas undang-undang tentang mahkamah konstitusi yang disahkan secara mend...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sikap pemerintah yang mengartikan putusan Mahkamah Konst...
Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Tinjau Yuridis Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang No. 1 Ta...
Pengaturan masa jabatan hakim konstitusi telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 men...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukumImplikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitus...
Pada dasarnya setiap anak baik yang lahir dalam perkawinan maupun diluar perkawinan dilahirkan memi...
Pasca jatuhnya rezim orde baru yang di pimpin oleh H. Moh. Soeharto melalui reformasi tahun 1998, be...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia ber...
Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, mempunyai fungsi memeriksa, mengadili, da...
Di Indonesia setiap warga negara memiliki hak dasar yang dijamin dalam konstitusi. Hak dasar yang d...
Mekanisme seleksi dan masa jabatan hakim dalam ketatanegaraan Indonesia menjadi bahan pembicaran mas...
PendahuluanJabatan hakim di satu sisi merupakan jabatan yang sangat mulia, dan di sisi lain, jika ti...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...
Munculnya perubahan ketiga atas undang-undang tentang mahkamah konstitusi yang disahkan secara mend...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya sikap pemerintah yang mengartikan putusan Mahkamah Konst...
Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Tinjau Yuridis Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang No. 1 Ta...
Pengaturan masa jabatan hakim konstitusi telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 men...
Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukumImplikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitus...
Pada dasarnya setiap anak baik yang lahir dalam perkawinan maupun diluar perkawinan dilahirkan memi...
Pasca jatuhnya rezim orde baru yang di pimpin oleh H. Moh. Soeharto melalui reformasi tahun 1998, be...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan dan dinamika hukum tata negara di Indonesia ber...
Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, mempunyai fungsi memeriksa, mengadili, da...
Di Indonesia setiap warga negara memiliki hak dasar yang dijamin dalam konstitusi. Hak dasar yang d...
Mekanisme seleksi dan masa jabatan hakim dalam ketatanegaraan Indonesia menjadi bahan pembicaran mas...
PendahuluanJabatan hakim di satu sisi merupakan jabatan yang sangat mulia, dan di sisi lain, jika ti...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...