Skripsi ini adalah hasil riset yang berjudul “Analisis Hukum Acara Peradilan Agama Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 0073/Pdt.P/2016/PA.Ngw tentang Penetapan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Perkara Dispensasi Nikah”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan yaitu pertama: Apa pertimbangan dan dasar hukum hakim Pengadilan Agama Ngawi dalam penetapan perkara nomor 0073/Pdt.P/2016/PA.Ngw tentang penetapan NO (Niet Ontvanelijke Verklaard) dalam perkara dispensasi nikah?. Yang kedua: Bagaimana analisis Hukum Acara Peradilan Agama terhadap penetapan Pengadilan Agama Ngawi dalam penetapan perkara nomor 0073/Pdt.P/2016/PA.Ngw tentang penetapan NO (Niet Ontvanelijke Verklaard) dalam perkara dispensasi nikah?. Un...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan Isbat Nikah bagi Perkawinan Campuran di Peng...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Didalam pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membatasi usia minim...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Isbat nikah merupakan sebuah proses pengesahan pernikahan pasangan suami isteri yang sebelumnya tela...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Skripsi dengan judul “Analisis Putusan Hakim Nomor 0169/Pdt.P/2021/Pa.Ta Tentang Perwalian Dari Anak...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutuskan perkara permohonan itsbat ni...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan Isbat Nikah bagi Perkawinan Campuran di Peng...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...
Itsbat Nikah merupakan pengesahan perkawinan sebagai upaya untuk terciptanya kepastian hukum bagi pe...
Praktek wali adhal tidak lagi menjadi persoalan yang asing dalam konteks hukum Islam. Praktik wali a...
Pencatatan sangat penting untuk keabsahan suatu perkawinan karena demi kepastian hukum dan keterti...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Didalam pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membatasi usia minim...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkawinan wali adhal di Pengadilan Agama Singaraja Bali...
Isbat nikah merupakan sebuah proses pengesahan pernikahan pasangan suami isteri yang sebelumnya tela...
Berdasarkan banyaknya permohonan itsbat nikah yang berasal dari Kec. Watukumpul dan adanya PERMA No....
Skripsi dengan judul “Analisis Putusan Hakim Nomor 0169/Pdt.P/2021/Pa.Ta Tentang Perwalian Dari Anak...
Islam sangat menganjurkan perkawinan. Oleh karena perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin anta...
Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hakim dalam memutuskan perkara permohonan itsbat ni...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui proses pengajuan Isbat Nikah bagi Perkawinan Campuran di Peng...
Permohonan dispensasi nikah diajukan dalam rangka menjaga kehormatan keluarga dari segala perilaku y...