Kawin boyong ini merupakan sebuah perkawinan yang dilalui dengan boyong ke rumah salah satu pihak mempelai. Dimana sebelum boyong lebih dahulu ditentukan harinya dan jarak akad nikah dengan boyongnya adalah kurang lebih 35 hari. Dalam hal ini agama merasa ikut bertanggung jawab atas adanya norma-norma susila yang baik yang diberlakukan atas masyarakat manusia umumnya. Meskipun Islam telah memberikan petunjuk ke jalan yang benar namun mereka tetap mempercayai, karena sudah menjadi tradisi dan kebiasaan bagi mereka. Rumusan masalah penelitian ini adalah; 1. Bagaimana tinjauan sosiologinya terhadap adat kawin boyong di Desa Sumberjo. 2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya adat kawin boyong tersebut. Metode pembahasan penelitian in...
Pembayaran atau pemberian upah atas jasa atau kerja yang telah dilakukan harus di segerakan, masalah...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan To...
Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik d...
Kawin boyong ini merupakan sebuah perkawinan yang dilalui dengan boyong ke rumah salah satu pihak me...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Desa Maguwoharjo adalah salah satu desa yang membuat peraturan tentang penarikan uang kontribusi bag...
Para petani tambak bandeng dan para pembelinya sebagian besar terdiri dari orang-orang yang beragama...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Upacara adat perkawinan merupakan serangkaian kegiatan tradisional turun-temurun yang mempunyai maks...
Upah dalam beberapa literatur fiqih sering dibahaskan dengan ajran, ketentuannya telah ditetapkan se...
Seiring dengan perkembangan zaman arisan juga mengalami perkembangan dalam hal mekanisme yang ditera...
Tradisi merupakan pewarisan norma-norma, kaidah-kaidah dan kebiasaan kebiasaan. Tradisi bukanlah sua...
Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah kebanyakan aktivitas ekonomi manusia tergan...
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah apakah yang mendorong masyarakat melakukan upacara se...
Biasanya sewa menyewa dilakukan dengan menyewa lahan tanaman dalam jangka waktu tertentu atau masa t...
Pembayaran atau pemberian upah atas jasa atau kerja yang telah dilakukan harus di segerakan, masalah...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan To...
Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik d...
Kawin boyong ini merupakan sebuah perkawinan yang dilalui dengan boyong ke rumah salah satu pihak me...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Desa Maguwoharjo adalah salah satu desa yang membuat peraturan tentang penarikan uang kontribusi bag...
Para petani tambak bandeng dan para pembelinya sebagian besar terdiri dari orang-orang yang beragama...
Praktek sewa menyewa ditengah-tengah masyarakat banyak sekali masalah liku-likunya. Dengan demikian ...
Upacara adat perkawinan merupakan serangkaian kegiatan tradisional turun-temurun yang mempunyai maks...
Upah dalam beberapa literatur fiqih sering dibahaskan dengan ajran, ketentuannya telah ditetapkan se...
Seiring dengan perkembangan zaman arisan juga mengalami perkembangan dalam hal mekanisme yang ditera...
Tradisi merupakan pewarisan norma-norma, kaidah-kaidah dan kebiasaan kebiasaan. Tradisi bukanlah sua...
Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah kebanyakan aktivitas ekonomi manusia tergan...
Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah apakah yang mendorong masyarakat melakukan upacara se...
Biasanya sewa menyewa dilakukan dengan menyewa lahan tanaman dalam jangka waktu tertentu atau masa t...
Pembayaran atau pemberian upah atas jasa atau kerja yang telah dilakukan harus di segerakan, masalah...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pandangan To...
Islam memberikan ketentuan- ketentuan secara garis besar dalam masalah muamalah yang tertuang baik d...