Skripsi ini adalah penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana praktek lelangan sewa di Desa Bulako Keca Balen Kabupaten Bojonegoro, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap lelangan sewa tanah di Desa Bulako Keca Balen Kabupaten Bojonegoro. Data penelitian di peroleh dengan teknik wawancara dan dokumen yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa praktek lelangan sewa di Desa Bulako Keca Balen Kabupaten Bojonegoro adalah lelangan sewa tanah untuk dimanfaatkan yang bertujuan untuk mendapatkan harga sewa yang menguntungkan dari kedua belah pihak. Kesimpulan dari analisis adalah bahwa praktek lelangan sewa tanah dimana masyarakat melakukan sewa tanah denga...
Dalam Islam pernikahan adalah salah satu hal yang di anjurkan oleh Rasulullah. Ada beberapa hal yang...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Bel...
Sewa (Ijarah) adalah asas menjual manfaat, yakni akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti...
Skripsi ini adalah penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana p...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek “Lelang Undian” dalam Penyewaan Tanah K...
Seiring dengan perkembangan zaman arisan juga mengalami perkembangan dalam hal mekanisme yang ditera...
Skripsi ini adalah hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktek jual beli tanah bed...
Dalam praktek kehidupan kaum muslimin, kerjasama bagi hasil sudah sering dilakukan. Antara lain dapa...
Skripsi dengan judul Kerjasama Maro Sawah Sistem Gembreng Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus ...
Skripsi ini merupakan hasil dari studi lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang pada KPKNL Bogor, mengetahui pandangan ...
FAZIDAH, SITI LAILA.2022.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Tanah Dengan Perjanjian Teb...
Sekripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana deskr...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana metode pembagian w...
Roro Ayu Nur Pitaloka, 12101183054, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Tanah Sawah...
Dalam Islam pernikahan adalah salah satu hal yang di anjurkan oleh Rasulullah. Ada beberapa hal yang...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Bel...
Sewa (Ijarah) adalah asas menjual manfaat, yakni akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti...
Skripsi ini adalah penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana p...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek “Lelang Undian” dalam Penyewaan Tanah K...
Seiring dengan perkembangan zaman arisan juga mengalami perkembangan dalam hal mekanisme yang ditera...
Skripsi ini adalah hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktek jual beli tanah bed...
Dalam praktek kehidupan kaum muslimin, kerjasama bagi hasil sudah sering dilakukan. Antara lain dapa...
Skripsi dengan judul Kerjasama Maro Sawah Sistem Gembreng Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus ...
Skripsi ini merupakan hasil dari studi lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana p...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan lelang pada KPKNL Bogor, mengetahui pandangan ...
FAZIDAH, SITI LAILA.2022.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Tanah Dengan Perjanjian Teb...
Sekripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana deskr...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana metode pembagian w...
Roro Ayu Nur Pitaloka, 12101183054, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Tanah Sawah...
Dalam Islam pernikahan adalah salah satu hal yang di anjurkan oleh Rasulullah. Ada beberapa hal yang...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Bel...
Sewa (Ijarah) adalah asas menjual manfaat, yakni akad untuk mengambil manfaat dengan jalan pengganti...