Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan yaitu: bagaimana pertimbangan dan dasar hukum hakim pengadilan agama Bangkalan dalam memutuskan perkara No. 08/Pdt.P/2010/PA.Bkl?, bagaimana analisis hukum Islam terhadap penetapan pengadilan agama Bangkalan No. 08/Pdt.P/2010/PA.Bkl tentang ahli waris zawi al arham?.Data penelitian dihimpun dari dokumen yang selanjutnya di analisa secara deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis mengenai duduk perkara, dasar pertimbangan da nisi penetapan. Hasil penelitian kemudian dianalisa dengan hukum Islam (fiqih) dan kompilasi hukum Islam.Dari penelitian ini dapat dsimpulkan bahwa dalam penetapannya Pengadilan Agama Bangkalan mengangkat zawi al arham sebagai...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) dengan judul “Analisis Yuridis Ter...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan yaitu: baga...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Tentang Hak Hadanah Kepada Ib...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kajian pustakaan tentang‘’Analisis Hukum Islam Terhadap Putus...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu, bagaimana pertimbangan hukum hakim dal...
Skripsi ini membahas dua masalah yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan No.941/Pdt.G...
Skripsi ini merupakan basil penelitian di Pengadilan Agama Malang yang bertujuan untuk menjawab 2 (d...
Skripsi ini merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan wali nasab menurut Peraturan Menteri Agama No. ...
Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan. Permasalahan yang dibahas di dalamnya adalah apa dasar...
Sripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Apa dasar yang digunakan P...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) dengan judul “Analisis Yuridis Ter...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan yaitu: baga...
Di lapangan ditemukan fakta bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan nikah sirri di bawah ...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Tentang Hak Hadanah Kepada Ib...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian kajian pustakaan tentang‘’Analisis Hukum Islam Terhadap Putus...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutusk...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu, bagaimana pertimbangan hukum hakim dal...
Skripsi ini membahas dua masalah yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan No.941/Pdt.G...
Skripsi ini merupakan basil penelitian di Pengadilan Agama Malang yang bertujuan untuk menjawab 2 (d...
Skripsi ini merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan wali nasab menurut Peraturan Menteri Agama No. ...
Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan. Permasalahan yang dibahas di dalamnya adalah apa dasar...
Sripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: Apa dasar yang digunakan P...
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 108 KHI Tentang Wasiat Perwalian Anak Kep...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka (library research) dengan judul “Analisis Yuridis Ter...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: Pertama, apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama ...