Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap pemberian hak asuh anak belum mumayyiz kepada ayah dalam putusan putusan Nomor : 1218/Pdt.G/2013/Pa.Ngj.? Bagaimana analisis yuridis dalam putusan Nomor : 1218/Pdt.G/2013/Pa.Ngj.?. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Data penelitiannya bersifat kualitatif, diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi serta selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil yang dapat diambil dari penelitian ini, bahwa pertimbangan dan dasar hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan perkara hadhanah pada kasus yang diangkat oleh penulis berdasarkan rasa keadilan dan sesuai dengan kepentingan si anak. Sedangkan dasar hukum yang dig...
Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Tentang Asal...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Berdasarkan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir ...
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap...
Skripsi ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana pertimbangan hakim pengadilan Mojokerto d...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Putusan Pengad...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Skripsi ini adalah basil studi kasus berjudul "Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Pu...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana latar belakang a...
Skripsi ini adalah penelitian studi putusan yang berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hak...
Skripsi ini ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusa...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaim...
Syariat Islam menetapkan bahwa akad pernikahan antara suami istri untuk selama hayat di kandung bada...
Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Tentang Asal...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Berdasarkan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir ...
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan: Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap...
Skripsi ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana pertimbangan hakim pengadilan Mojokerto d...
Skripsi ini adalah hasil kajian pustaka tentang studi Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Penetapan ...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Putusan Pengad...
Kata Kunci : Hak Asuh Anak Penelitian ini mengatahui dasar hukum pertimbangan hakim Pengadilan Agam...
Skripsi ini adalah basil studi kasus berjudul "Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hukum Hakim Pu...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan bagaimana latar belakang a...
Skripsi ini adalah penelitian studi putusan yang berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hak...
Skripsi ini ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hakim dalam putusa...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaim...
Syariat Islam menetapkan bahwa akad pernikahan antara suami istri untuk selama hayat di kandung bada...
Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Tulungagung Tentang Asal...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram ...
Berdasarkan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir ...