Skripsi yang berjudul “Implementasi Hukum Islam Terhadap Ahli Waris Non-Muslim Dalam Putusan Hakim di Peradilan Agama Makassar (Studi Putusan Nomor 732 /Pdt.G2008/PA.Mks.)” tentang kewarisan beda agama yang bertujuan untuk menjawab apa dasar pertimbangan hakim dalam pembagian waris beda agama dan apa tinjauan hukum Islam dalam waris beda agama.Data penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola fikir deduktif yakni menjelaskan secara umum selanjutnya penulis menganalisis tentang dasar-dasar hukum dan aturan-aturan tentang pembagian harta waris dalam kawin beda agama.Keputusan hakim dalam memberikan harta waris kepada ahli waris...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Pertimbangan Hakim tentang Saksi Non Muslim pada...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian waris non muslim dalam fikih dan Kompilasi Hukum Is...
Hukum Islam secara tegas melarang orang muslim mewarisi non-muslim. Sedangkan hukum perdata tidak me...
Skripsi yang berjudul “Implementasi Hukum Islam Terhadap Ahli Waris Non-Muslim Dalam Putusan Hakim d...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Skripsi yang berjudul “analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang penetap...
Hukum waris Islam menyebutkan adanya ketentuan halangan untuk menerima warisan. Halangan untuk mene...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris non muslim dalam perspekrif Hakim Pengadilan...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan yang terjadi dalam Peraturan Daerah di Kabupaten ...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan:(1) Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tig...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam adalah...
Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut Hukum Waris Islam adalah perbedaan agama antara ...
Kontroversi pengangkatan pemimpin non-Muslim di tengah mayoritas umat Islam sesungguhnya merupakan f...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Pertimbangan Hakim tentang Saksi Non Muslim pada...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian waris non muslim dalam fikih dan Kompilasi Hukum Is...
Hukum Islam secara tegas melarang orang muslim mewarisi non-muslim. Sedangkan hukum perdata tidak me...
Skripsi yang berjudul “Implementasi Hukum Islam Terhadap Ahli Waris Non-Muslim Dalam Putusan Hakim d...
Penelitian ini didasarkan atas suatu pemikiran bahwa meskipun ada ketentuan yang menyatakan bahwa se...
Skripsi yang berjudul “analisis hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember tentang penetap...
Hukum waris Islam menyebutkan adanya ketentuan halangan untuk menerima warisan. Halangan untuk mene...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui status hak waris non muslim dalam perspekrif Hakim Pengadilan...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan yang terjadi dalam Peraturan Daerah di Kabupaten ...
Skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan:(1) Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Tig...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan Hukum dalam putusan...
Studi ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kewarisan non muslim dalam perkawinan beda agama yan...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam adalah...
Salah satu penghalang tidak saling mewarisi menurut Hukum Waris Islam adalah perbedaan agama antara ...
Kontroversi pengangkatan pemimpin non-Muslim di tengah mayoritas umat Islam sesungguhnya merupakan f...
Skripsi ini berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Pertimbangan Hakim tentang Saksi Non Muslim pada...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pembagian waris non muslim dalam fikih dan Kompilasi Hukum Is...
Hukum Islam secara tegas melarang orang muslim mewarisi non-muslim. Sedangkan hukum perdata tidak me...