Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan merupakan mekanisme untuk mempermudah bank bermasalah dilikuidasi. Fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan ini adalah untuk mengatur kesehatan bank secara umum. Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2009. Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan dapat menjamin dana simpanan masyarakat di bank – bank. Dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan, maka apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan USAha, kemudian dicabut izin USAhanya, kedudukan nasa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Bank Indonesia da...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nas...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum dalam upaya mel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum dalam upaya mel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dana simpanan na...
Tingkat suku bunga yang realistis akan terus dikembangkan. Dalam memasarkan produknya, bank memberi ...
Pemerintah memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, melalui Keputusan Presiden Nom...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan peranan LPS menjami...
Tingkat bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah dapat merangsang pihak masyarakat untuk menyimp...
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluru...
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluru...
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluru...
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluru...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Bank Indonesia da...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nas...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum dalam upaya mel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah aturan hukum dalam upaya mel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dana simpanan na...
Tingkat suku bunga yang realistis akan terus dikembangkan. Dalam memasarkan produknya, bank memberi ...
Pemerintah memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, melalui Keputusan Presiden Nom...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan peranan LPS menjami...
Tingkat bunga simpanan yang diberikan kepada nasabah dapat merangsang pihak masyarakat untuk menyimp...
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluru...
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluru...
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluru...
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluru...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasa...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kewenangan Bank Indonesia da...
Kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudentialprinciples), diatur dalam Pasal 2...