Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan akta partij yang dibuat notaris bagi para pihak, sehubungandengan penghadap yang tidak dapat membaca dan menulis.Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum dengan menggunakan metode rasional danempiris, jenis penelitian sosiologis atau non doktrinal, menggunakan pendekatan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembubuhan cap sidik jari atau cap ibu jari dipersamakandengan tanda tangan yang dasar hukumnya Pasal 1874 KUHPerdata. Notaris bertanggungjawab atas aktayang dibuat di hadapannya. Akta otentik yang dibuat notaris baik yang menggunakan tandatangan maupundengan cap jempol akta tetap sah asal Notaris memberikan alasan yang jelas tentang seba...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akt...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
Notaris Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) Notaris berwenang membuat akta otentik. Dalam prak...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini No...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para piha...
Abstrak:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk mengesahkan keabsahan suatu akta dan mempunya...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pih...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akt...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
Notaris Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) Notaris berwenang membuat akta otentik. Dalam prak...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini No...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para piha...
Abstrak:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang...
Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk mengesahkan keabsahan suatu akta dan mempunya...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pih...
Tujuan penelitian ini adalah berupaya menganalisis dan menjawab permasalahan mengenai landasan teori...
Notaris telah menjelaskan kepada penghadap atau para penghadap mengenai hukum sehubungan dengan akt...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...