Persekutuan menurut Pasal 1618 KUH Perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Notaris dalam menjalankan jabatan dapat membentuk persekutuan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan. Persekutuan Perdata diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, sedangkan Persekutuan Perdata Notaris diatur dalam UUJN. Penelitian ini memfokuskan pada karakteristik hukum perserikatan perdata notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik persekutuan perdata notaris dan juga tanggung jawab perserikatan perdata notaris atas akta yang dibuatnya. Metode yang digunakan adala...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Penulisan tesis ini membahas permasalahan hukum mengenai Pengaturan Persekutuan Perdata Notaris dala...
Perserikatan perdata notaris yang diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notar...
Notaris dalam menjalankan jabatannya dapat sebagai notaris tunggal atau dalam bentuk persekutuan pe...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
a. Mekanisme perlindungan hukum bagi notaris yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) jo pasal 16 ayat (1)...
Tesis ini membahas mengenai unsur pemaksaan dan perampasan hak berkaitan dengan pembacaan dan penan...
Pasal 20 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 mengatur bahwa notaris dapat membentuk sua...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainn...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Penulisan tesis ini membahas permasalahan hukum mengenai Pengaturan Persekutuan Perdata Notaris dala...
Perserikatan perdata notaris yang diatur dalam Undang Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notar...
Notaris dalam menjalankan jabatannya dapat sebagai notaris tunggal atau dalam bentuk persekutuan pe...
Notaris berwenang membuat akta otentik (Pasal 15 ayat (1) UUJN), dalam hukum acara perdata terdapat ...
a. Mekanisme perlindungan hukum bagi notaris yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) jo pasal 16 ayat (1)...
Tesis ini membahas mengenai unsur pemaksaan dan perampasan hak berkaitan dengan pembacaan dan penan...
Pasal 20 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 mengatur bahwa notaris dapat membentuk sua...
Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainn...
Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan (vertrouwensambt), yaitu ia berkewajiban merahasiakan seg...
Perlindungan hukum dan akibat hukum bagi Notaris diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris ...
Pelanggaran masih dilakukan oleh sebagian Notaris meskipun telah diberlakukan Undang-Undang, salah s...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...