ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 366.K/Pdt.Sus/2012 Gugatan pembatalan merek oleh pemilik merek KI-KO terhadap pemilik merek KEIKO didasarkan pada persamaan pada pokoknya dan itikad tidak baik dalam Pendaftaran dan pemakaian Merek KEIKO, akan tetapi gugatan tersebut ditolak di Pengadilan Niaga dan di Mahkamah Agung dengan pertimbangan gugatan tersebut telah melampaui batas waktu gugatan. Tanpa mempertimbangkan alasan yang lebih substansial yaitu alasan itikad tidak baik dan persamaan pada pokoknya antara merek KI-KO dan merek KEIKO. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah apakah putusan Mahkamah Agung Republik Indon...
Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusah...
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga Negara menjamin segala perlindungan hukum bagi masyarakat...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jawaban atas dua hal yaitu pertama, bentuk perlindungan ...
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusa...
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelanggaran atas sengketa merek yang ...
Perlindungan merek diindonesia diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tetang Merek dan Indikasi...
Merek merupakan suatu tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan bar...
Putusan Mahkamah Agung Nomor 118 PK/PDT.SUS/2014 merupakan putusan perkara pembatalan pendaftaran me...
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK ESQ (STUDI KASUS: PUTUSAN...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dalam hal perlindungan merek terkenal terkait ada...
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek atas pemberlakuan surut yang...
Penjelasaan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek menjelaskan per...
Merek adalah suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek sangat mengunt...
ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ...
Banyaknya para imigran yang melintasi wilayah Indonesia secara ilegal yang bertujuan ke Australia u...
Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusah...
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga Negara menjamin segala perlindungan hukum bagi masyarakat...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jawaban atas dua hal yaitu pertama, bentuk perlindungan ...
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusa...
Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelanggaran atas sengketa merek yang ...
Perlindungan merek diindonesia diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tetang Merek dan Indikasi...
Merek merupakan suatu tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan bar...
Putusan Mahkamah Agung Nomor 118 PK/PDT.SUS/2014 merupakan putusan perkara pembatalan pendaftaran me...
ABSTRAK ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK MEREK ESQ (STUDI KASUS: PUTUSAN...
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dalam hal perlindungan merek terkenal terkait ada...
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek atas pemberlakuan surut yang...
Penjelasaan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek menjelaskan per...
Merek adalah suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek sangat mengunt...
ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ...
Banyaknya para imigran yang melintasi wilayah Indonesia secara ilegal yang bertujuan ke Australia u...
Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusah...
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga Negara menjamin segala perlindungan hukum bagi masyarakat...
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jawaban atas dua hal yaitu pertama, bentuk perlindungan ...