Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ruang lingkup rumah tangga yang bisa dikenakan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang UU PKDRT tidak hanya terkait hubungan perkawinan, perwalian, akan tetapi juga dalam urusan rumah tangga secara keseluruan tercatat dalam keluarga atau rumah tangga. Maksud dari undang-undang tersebut adalah memberikan perlindungan hukum secara luas dalam rumah tangga. Di sini bisa dilihat bahwa Negara menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan persamaan derajat antara kepala rumah tangga, keluarga maupun orang-orang yang senantiasa membantu atau menetap dirumah tersebut. Sejalan dengan kesimpulan tersebut menunjukkan bahwa perlakuan perlindungan KDRT antara Istri sirri dengan istri yang dicatatan sangat jelas berbe...
Abstrak ini membahas dan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap hak hak anak akibat pemba...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertany...
Penelitian ini dilakukan pada Lembaga Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) Majelis Ulama Indonesia ...
BAITUL IZZAH. NIM: 1608201016. Implikasi Peran Istri Sebagai Wanita karir Terhadap Keharmonisan Ruma...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1. Bagaimana pratik pemberian ganti rugi se...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan y...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana Pertimbangan hukum hakim yang tidak...
Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui; 1) Apa saja nilai-nilai Pendidikan Akhlak Pada Buku “Unt...
ABSTRAK Dewasa ini di tengah-tengah masyarakat banyak sekali terjadi kasus anak yang dilahirkan di ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul “Analisis Hukum Islam Tentang Pemberian...
Skripsi ini ditulis untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: pertama, bagaimana akibat hukum yang...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang Bagaimana proses penyaluran beras keluarga...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagai...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: “Bagaimana praktik hasil Maj...
Kata Kunci: PolaAsuh Orang Tua, PendidikanUsiaDini Pendidikan merupakan hal yang penting bagi manus...
Abstrak ini membahas dan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap hak hak anak akibat pemba...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertany...
Penelitian ini dilakukan pada Lembaga Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) Majelis Ulama Indonesia ...
BAITUL IZZAH. NIM: 1608201016. Implikasi Peran Istri Sebagai Wanita karir Terhadap Keharmonisan Ruma...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1. Bagaimana pratik pemberian ganti rugi se...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan y...
Skripsi ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah : Bagaimana Pertimbangan hukum hakim yang tidak...
Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui; 1) Apa saja nilai-nilai Pendidikan Akhlak Pada Buku “Unt...
ABSTRAK Dewasa ini di tengah-tengah masyarakat banyak sekali terjadi kasus anak yang dilahirkan di ...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul “Analisis Hukum Islam Tentang Pemberian...
Skripsi ini ditulis untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: pertama, bagaimana akibat hukum yang...
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan tentang Bagaimana proses penyaluran beras keluarga...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagai...
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan: “Bagaimana praktik hasil Maj...
Kata Kunci: PolaAsuh Orang Tua, PendidikanUsiaDini Pendidikan merupakan hal yang penting bagi manus...
Abstrak ini membahas dan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap hak hak anak akibat pemba...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertany...
Penelitian ini dilakukan pada Lembaga Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) Majelis Ulama Indonesia ...