Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standart profesi medik di Indonesia dan bagaimana tanggungjawab hukum tenaga medik dan rumah sakit terhadap kelalaian yang mengakibatkan matinya orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Standar profesi dokter memiliki 3 macam standar yaitu Standar kompetensi, standar perilaku, standar pelayanan. Standar kompetensi adalah yang biasa disebut sebagai standar profesi. Standar perilaku adalah standar berperilaku diuraikan dalam sumpah dokter, etik kedokteran dan standar perilaku IDI. Standar pelayanan merupakan standar dalam bertindak di suatu sarana kesehatan tertentu, ...
Pada dasarnya kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesi medis, merupakan suatu hal...
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelit...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap dokter atas kelal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standart profesi medik di Indon...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi kriteria sehingga dokter dikatakan tel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian Hukum ko...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pertanggungjaw...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi kriteria sehingga dokter dikatakan tel...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan dokter dan sanksinya dal...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan dokter dan sanksinya dal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian kasus ...
Profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang penuh dengan risiko, kadang-kadang dalam m...
Tujuan dilakuaknnya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak pasien atas rekam medis ...
Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan p...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana malpraktik kedokteran dalam pandan...
Pada dasarnya kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesi medis, merupakan suatu hal...
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelit...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap dokter atas kelal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standart profesi medik di Indon...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi kriteria sehingga dokter dikatakan tel...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian Hukum ko...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pertanggungjaw...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi kriteria sehingga dokter dikatakan tel...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan dokter dan sanksinya dal...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan dokter dan sanksinya dal...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyelesaian kasus ...
Profesi kedokteran merupakan salah satu profesi yang penuh dengan risiko, kadang-kadang dalam m...
Tujuan dilakuaknnya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah hak pasien atas rekam medis ...
Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan p...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana malpraktik kedokteran dalam pandan...
Pada dasarnya kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan profesi medis, merupakan suatu hal...
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode penelit...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap dokter atas kelal...