Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasannya dalam pelaksanaan kerja dan pelaksanaan memberikan upah pengusaha dilarang sewenang–wenang dalam menentukan upah pekerja. Dari beberapa peraturan (ketentuan hak dan kewajiban ) tersebut di atas bisa kita lihat poin yang paling urgen adalah masalah upah, jadi antar buruh dan pengusaha ada hak dan kewajiban dalam hal ini yang harus diselesaikan tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan. Ketentuan upah yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dalam pasal 88 dan 89 yang menjelaskan bahwasannya setiap pekerja berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penentuan upah yang ditetapkan oleh pemerintah memang sesuai dengan konsep ujrah dalam Islam, dalam konteks u...
Dalam memenuhi kebutuhan manusia banyak cara dilakukan untuk mendaptkannya, salah satunya mengkosums...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) ada tidaknya pengaruh kemampuan awal terhadap prest...
Tujuan ekonomi konvensional lebih bersifat material dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek ‘immateri...
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasannya dalam pelaksanaan kerja dan pelaksana...
Upah merupakan salah satu unsur terpenting dalam dunia ketenagakerjaan. Guna seseorang bekerja adala...
Berdasarkan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: Tenaga kerja adalah setiap orang...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Konsep kewenangan dalam ketatanegaraan Islam juga memberikan ...
Muhammad Habib Nasrulloh, 12101193059, Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ...
Upaya pemerintah dan legislatif melakukan pembaruan hukum eli bidang ketenagakerjaan dengan memberl...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Upah Buruh Kontrak (Studi Komparasi Undan...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kontrak kerja atau perjanjian kerja di PT Citra Van Titi...
Islam menganjurkan manusia agar melaksanakan tugasnya, salah satu tugas manusia adalah bekerja. Beke...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perburuhan menu...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan tentang seorang karyawati yang bekerja di perusa...
AbstrakHukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara...
Dalam memenuhi kebutuhan manusia banyak cara dilakukan untuk mendaptkannya, salah satunya mengkosums...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) ada tidaknya pengaruh kemampuan awal terhadap prest...
Tujuan ekonomi konvensional lebih bersifat material dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek ‘immateri...
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasannya dalam pelaksanaan kerja dan pelaksana...
Upah merupakan salah satu unsur terpenting dalam dunia ketenagakerjaan. Guna seseorang bekerja adala...
Berdasarkan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: Tenaga kerja adalah setiap orang...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Konsep kewenangan dalam ketatanegaraan Islam juga memberikan ...
Muhammad Habib Nasrulloh, 12101193059, Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ...
Upaya pemerintah dan legislatif melakukan pembaruan hukum eli bidang ketenagakerjaan dengan memberl...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Upah Buruh Kontrak (Studi Komparasi Undan...
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kontrak kerja atau perjanjian kerja di PT Citra Van Titi...
Islam menganjurkan manusia agar melaksanakan tugasnya, salah satu tugas manusia adalah bekerja. Beke...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang perburuhan menu...
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan tentang seorang karyawati yang bekerja di perusa...
AbstrakHukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama sebagian besar masih menginduk pada hukum acara...
Dalam memenuhi kebutuhan manusia banyak cara dilakukan untuk mendaptkannya, salah satunya mengkosums...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) ada tidaknya pengaruh kemampuan awal terhadap prest...
Tujuan ekonomi konvensional lebih bersifat material dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek ‘immateri...