PBB merupakan pajak pusat yang hasil penerimaannya 90% untuk daerah, 10% untuk pusat kemudian dibagi ke daerah secara merata. Berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, maka PBB P2 menjadi pajak daerah dengan hasil penerimaan PBB P2 100% sebagai penerimaan daerah, dimana semua daerah diharuskan mandiri. Perubahan PBB P2 memudarkan semangat gotong-royong sebagai falsafah negara Indonesia sehingga terjadi kesenjangan antar daerah.Kemudian, Perubahan PBB P2 pada Kabupaten Situbondo sebagai daerah tertinggal mengakibatkan meningkatnya penerimaan PBB P2, namun pemerintah Kabupaten Situbondo perlu merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah agar klausul PBB P2 dimasukan dalam jenis pajak daerah
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Ped...
Salah satu upaya untuk meningkatkan fungsi Pemerintah Daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya s...
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PDRD, maka PBB-P2 yang sebelumnya m...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaa...
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui tingkat efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdes...
Diberlakukannya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Pay...
Penelitian bertujuan untuk menganalisa kemampuan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menerim...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman wajib pajak tentang peraturan pelaksanaa...
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihk...
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh Efektivitas Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perko...
Mengetahui pengaruh pelimpahan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perko...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadar...
Kebijakan pengalihan pemungutan pajak kepada pemerintah daerah (UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD), m...
ABSTRAKDengan adanya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dap...
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Ped...
Salah satu upaya untuk meningkatkan fungsi Pemerintah Daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya s...
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PDRD, maka PBB-P2 yang sebelumnya m...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaa...
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui tingkat efektivitas Pajak Bumi dan Bangunan Perdes...
Diberlakukannya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Pay...
Penelitian bertujuan untuk menganalisa kemampuan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menerim...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pemahaman wajib pajak tentang peraturan pelaksanaa...
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihk...
Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh Efektivitas Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perko...
Mengetahui pengaruh pelimpahan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB...
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perko...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadar...
Kebijakan pengalihan pemungutan pajak kepada pemerintah daerah (UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD), m...
ABSTRAKDengan adanya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dap...
Tujuan pada penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Ped...
Salah satu upaya untuk meningkatkan fungsi Pemerintah Daerah untuk mengurus urusan rumah tangganya s...
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang PDRD, maka PBB-P2 yang sebelumnya m...