Fenomena kejahatan terorisme yang merajalela di Indonesia memerlukan pendekatan yang khusus untuk menekan peredarannya termasuk dalam hal pemidanaan dan pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat yang berperan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana teroris untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pembebasan bersyarat merupakan upaya untuk memulihkan hubungan narapidana dengan masyarakat secara sehat. Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana terorisme memiliki kekhususan tersendiri dalam pelaksanaannya. Hal ini berkaitan dengan upaya membasmi terorisme dalam skala luas sehingga membutuhkan kerjasama narapidana, di sisi lain hal ini bertujuan untuk deradikalisasi paham-paham radikal dari narapidana terorisme
Ketika berbicara mengenai kejahatan, akan erat hubungannya dengan penegak hukum. Penegak hukum memeg...
Narapidana merupakan subjek hukum yang kebebasannya dihilangkan untuk sementara waktu yang berada d...
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak dari narapidana yang diatur di dalam pasal 14 ayat (1)...
Terkait idengan fenomena kejahatan terorisme, maka proses pemidanaan terhadap pelaku terorisme merup...
Terkait idengan fenomena kejahatan terorisme, maka proses pemidanaan terhadap pelaku terorisme merup...
Hukum pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hukuman mati masih diberlakukan. Hasilnya m...
Sistem Pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Narapid...
Narapidana merupakan terpidana yang menjalankan hukuman hilang kemerdekaan di dalam lapas, sedangkan...
Tulisan ini secara khusus menyoroti pemahaman bahwa kebijakan terkait penangguhan terorisme yang dil...
Naskah ini berjudul Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membinaan Narapidana di Indonesia. Pada...
Naskah ini berjudul Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membinaan Narapidana di Indonesia. Pada...
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik Pe...
Studi teoritik interaksi glukosa dengan katalis menggunakan metode PM3 dari hyperchem telah dilakuk...
Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Narapidana...
Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Narapidana...
Ketika berbicara mengenai kejahatan, akan erat hubungannya dengan penegak hukum. Penegak hukum memeg...
Narapidana merupakan subjek hukum yang kebebasannya dihilangkan untuk sementara waktu yang berada d...
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak dari narapidana yang diatur di dalam pasal 14 ayat (1)...
Terkait idengan fenomena kejahatan terorisme, maka proses pemidanaan terhadap pelaku terorisme merup...
Terkait idengan fenomena kejahatan terorisme, maka proses pemidanaan terhadap pelaku terorisme merup...
Hukum pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, hukuman mati masih diberlakukan. Hasilnya m...
Sistem Pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Narapid...
Narapidana merupakan terpidana yang menjalankan hukuman hilang kemerdekaan di dalam lapas, sedangkan...
Tulisan ini secara khusus menyoroti pemahaman bahwa kebijakan terkait penangguhan terorisme yang dil...
Naskah ini berjudul Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membinaan Narapidana di Indonesia. Pada...
Naskah ini berjudul Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Membinaan Narapidana di Indonesia. Pada...
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik Pe...
Studi teoritik interaksi glukosa dengan katalis menggunakan metode PM3 dari hyperchem telah dilakuk...
Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Narapidana...
Lapas adalah tempat untuk melakukan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Narapidana...
Ketika berbicara mengenai kejahatan, akan erat hubungannya dengan penegak hukum. Penegak hukum memeg...
Narapidana merupakan subjek hukum yang kebebasannya dihilangkan untuk sementara waktu yang berada d...
Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak dari narapidana yang diatur di dalam pasal 14 ayat (1)...