Keberadaan hukum adat di Indonesia menimbulkan pengakuan hak ulayat bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola tanah tempat tinggal mereka. Namun sesudah Indonesia merdeka, eksistensi masyarakat adat mulai dipertanyakan di dalam sistem Perundangan-undangan nasional. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dikeluarkan dengan tujuan dapat dijadikan landasan bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu bagaimana pengakuan hak masyarakat hukum adat Tungkalulu Sumatra Selatan dalam mengelola hutan adat dan apakah putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 dapat memberikan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat Tungkalulu di Sumatra Selatan dalam mengelola hutan adatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengak...
Kedudukan masyarakat hukum adat dalam hal pengelolaan hutan atas sumber daya hutan telah terc...
Setiap suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi...
Pengelolaan kawasan hutan di Indonesia pada umumnya hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, aki...
Masyarakat indonesia memiiki hak khusus dalam hukum laut yang diakui dan dilindungi oleh undang – un...
Masyarakat adat selalu menjadikan lingkungan sebagai tempat bergantung untuk memenuhi segala kebutuh...
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat,...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh m...
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat memiliki peranan besar dan ...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Kedudukan masyarakat hukum adat dalam hal pengelolaan hutan atas sumber daya hutan telah terc...
Setiap suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi...
Pengelolaan kawasan hutan di Indonesia pada umumnya hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, aki...
Masyarakat indonesia memiiki hak khusus dalam hukum laut yang diakui dan dilindungi oleh undang – un...
Masyarakat adat selalu menjadikan lingkungan sebagai tempat bergantung untuk memenuhi segala kebutuh...
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat,...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ...
Perbedaan konsep terkait eksistensi hutan Adat dalam perspektif hak menguasai negara pada UU Kehutan...
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh m...
Tanah ulayat yang merupakan salah satu bagian dari masyarakat hukum adat memiliki peranan besar dan ...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Mengidentifikasi dan memahami sejauh mana undang-undang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat a...
Kedudukan masyarakat hukum adat dalam hal pengelolaan hutan atas sumber daya hutan telah terc...
Setiap suku bangsa dan etnis di Indonesia memiliki dan terikat secara kultural maupun sosial ekonomi...
Pengelolaan kawasan hutan di Indonesia pada umumnya hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, aki...