Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan aspek-aspek dalam hokum islam di Indonesia,Mesir dan Pakistan, khususnya aspek prosedur perkawinan, perceraian dan poligami. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengungkapkan sebab terjadinya keberagaman aplikasi hukum perkawinan Islam di ketiga Negara tersebut dalam ketiga aspek hukum perkawinan yang dimaksud.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dan metode komparatif dengan pendekatan sosiohistoris. Untuk mengumpulkan data, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan(library research). Yang menjadi kajian dalam penelitian ini adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan prosedur perkawinan, perceraian, dan poligami yang terjadi di ketiga Negara di ata...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Proses hukum perceraian dalam perundang-undangan di Negara muslim, yang mengambil obyek penelitian p...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan untuk memasuki bahtera rumah tang...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Skripsi ini berjudul “Studi Perbandingan Poligami Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indo...
Pencatatan perkawinan di Indonesia senantiasa menjadi topik menarik karena senantiasa muncul ragam p...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi pertimbangan hakim yang memutuskan kan perceraian atas...
INDONESIA: Perkawinan poligami merupakan bentuk perkawinan yang hanya diperbolehkan dalam agama I...
Kajian tentang pengaruh hukum Islam di Indonesia dapat dijadikan salah satu pijakan bagi umat Islam ...
Sejarah telah menjadi saksi akan agungnya bangunan peradaban Islam yang dirintis oleh Rasulullah saw...
INDONESIA: Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sakral dalam membentuk sebuah keluarga. Pad...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...
Proses hukum perceraian dalam perundang-undangan di Negara muslim, yang mengambil obyek penelitian p...
Poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 khususnya pada pasal 3, dan dalam Kom...
Perjanjian perkawinan dapat difungsikan sebagai persiapan untuk memasuki bahtera rumah tang...
Pandangan Islam menganggap bahwa perkawinan siri dianggap sah sepanjang telah memenuhi sy...
Skripsi ini berjudul “Studi Perbandingan Poligami Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Di Indo...
Pencatatan perkawinan di Indonesia senantiasa menjadi topik menarik karena senantiasa muncul ragam p...
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan P...
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi pertimbangan hakim yang memutuskan kan perceraian atas...
INDONESIA: Perkawinan poligami merupakan bentuk perkawinan yang hanya diperbolehkan dalam agama I...
Kajian tentang pengaruh hukum Islam di Indonesia dapat dijadikan salah satu pijakan bagi umat Islam ...
Sejarah telah menjadi saksi akan agungnya bangunan peradaban Islam yang dirintis oleh Rasulullah saw...
INDONESIA: Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sakral dalam membentuk sebuah keluarga. Pad...
 Penelitian ini bertujuan untuk pertama, Menjelaskan secara menyeluruh tentang Larangan Perkawinan ...
Kedudukan usia perkawinan perspektif hukum Islam bersifat fleksibel, maksudnya, dikondisikan dengan ...
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui makna, praktik, dan pandangan Hukum Islam terhadap perkawinan...