Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis, fisik dan seksual dan bagaimana penegakan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik, psikis dan seksual. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Perlindungan anak adalah untuk menjamin dan melindungi hal-hal anak, terpenuhinya harkat dan martabat kemanusiaan, serta terhindar dari kekerasan dan diskriminasi serta terwujudnya yang berakhlak mulia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar konvensi hal-hal anak yang meliputi: Nondiskriminasi; Kepentingan yang terbaik dari anak; Hak untuk kelangsungan hidup;Hak untuk tidak di eksposisi. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 200...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam me...
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit menge...
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit menge...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap ana...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap anak ko...
Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presid...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan khusus bagi anak me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kekerasan terhada...
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang mana merupakan su...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa dampak yang timbul terhadap anak korba...
Pada hakekatnya manusia sejak lahir telah memiliki hak asasi, negara menjamin atas hak-hak warga neg...
ABSTRAKAnak sebagai saksi korban dalam tindak pidana perkosaan dilakukan oleh pelaku yang sudah dewa...
ANISA RIZKY AMALIYA. NIM: 1708201081. PERAN DINAS SOSIAL KABUPATEN KUNIGAN DALAM PENDAMPINGAN ANAK ...
Narkoba merupakan bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sif...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk psikis apa saja yang menjadi s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam me...
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit menge...
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit menge...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap ana...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum terhadap anak ko...
Sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presid...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan khusus bagi anak me...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kekerasan terhada...
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang mana merupakan su...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa dampak yang timbul terhadap anak korba...
Pada hakekatnya manusia sejak lahir telah memiliki hak asasi, negara menjamin atas hak-hak warga neg...
ABSTRAKAnak sebagai saksi korban dalam tindak pidana perkosaan dilakukan oleh pelaku yang sudah dewa...
ANISA RIZKY AMALIYA. NIM: 1708201081. PERAN DINAS SOSIAL KABUPATEN KUNIGAN DALAM PENDAMPINGAN ANAK ...
Narkoba merupakan bahan berbahaya bukan hanya karena terbuat dari bahan kimia tetapi juga karena sif...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk psikis apa saja yang menjadi s...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam me...
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit menge...
Eksploitasi Seksual sebagai kejahatan kesusilaan tidaklah dilihat dalam suatu pemahaman sempit menge...