Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam prinsip-prinsip pemberian kredit yang dilakukan oleh pegawai bank. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara, penyelesaian kredit macet tidak lagi menjadi urusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), namun diserahkan kepada internal Bank BUMN. Penyelamatan kredit macet dilakukan dengan negosiasi dan restrukturisasi, sedangkan penyelesaian kredit macet dilakukan dengan menerbitkan somasi, eksekusi jaminan, gugatan ke pengadilan negeri, gugatan ke pengadilan niaga, alternatif penyelesaian sengketa dan/atau debt collector. Penyelesaian kred...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
Keberadaan pasal II PP No. 33 tahun 2006 berakibat pembatasan pengertian mengenai piutang negara dan...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam ...
Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam ...
Mekanisme pengurusan piutang oleh PUPN adalah Iangkah pertama PUPN merundingkan penyelesaiannya deng...
Mekanisme pengurusan piutang oleh PUPN adalah Iangkah pertama PUPN merundingkan penyelesaiannya deng...
Pada tanggal 5 November 2007, Pemerintah Indonesia meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa aguna...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah penyelesaian kredit macet dengan jamin...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Uang masih dianggap sektor yang paling vital menurut tinjauan ekonomi. Uang tersebut dapat digunakan...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian k...
Kredit saat ini menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat bahkan perusahaan juga membutuhkan kredit...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
Keberadaan pasal II PP No. 33 tahun 2006 berakibat pembatasan pengertian mengenai piutang negara dan...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...
Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam ...
Kredit macet terjadi karena murni kegagalan bisnis atau kelalaian debitur dan adanya kompromi dalam ...
Mekanisme pengurusan piutang oleh PUPN adalah Iangkah pertama PUPN merundingkan penyelesaiannya deng...
Mekanisme pengurusan piutang oleh PUPN adalah Iangkah pertama PUPN merundingkan penyelesaiannya deng...
Pada tanggal 5 November 2007, Pemerintah Indonesia meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa aguna...
Kreditur dalam memberikan kredit bagi debitur mengandung resiko, sehingga kreditur membutuhkan agun...
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah penyelesaian kredit macet dengan jamin...
Prinsip kehati-hatian diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Pe...
Uang masih dianggap sektor yang paling vital menurut tinjauan ekonomi. Uang tersebut dapat digunakan...
Yang menjadi dasar pemberian kredit adalah kepercayaan bank sebagai kreditor kepada nasabah sebagai ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menegetahui bagaimana prinsip-prinsip dalam pemberian k...
Kredit saat ini menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat bahkan perusahaan juga membutuhkan kredit...
Untuk mewujudkan potensi pembiayaan dan menjamin sumber pembiayaan yang riil, maka dana yang bersumb...
Keberadaan pasal II PP No. 33 tahun 2006 berakibat pembatasan pengertian mengenai piutang negara dan...
Pada praktiknya, pemberian kredit oleh Bank diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan unt...