Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk delik gratifikasi dalam bidang kedokteran dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi dokter dan Perusahaan farmasi sebagai subjek delik pelaku gratifikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk delik gratifikasi dalam bidang kedokteran pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan delik gratifikasi yang diatur didalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang membedakan hanyalah subjeknya yaitu dokter sebagai pelakunya. Profesi dokter sampai saat ini belum diterima sepenuhnya sebagai subjek d...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum oleh KPK ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembuktian tindak pidana ...
Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara merupakan masalah y...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk delik gratifikasi dalam bid...
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis n...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum bagi pegawai neger...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penggelapan dalam ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tent...
Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara merupakan masalah y...
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis n...
Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara merupakan masalah y...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembuktian tindak pidana ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi penerapan pembalikan beb...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum oleh KPK ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembuktian tindak pidana ...
Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara merupakan masalah y...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk delik gratifikasi dalam bid...
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis n...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum bagi pegawai neger...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk penggelapan dalam ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tent...
Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara merupakan masalah y...
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kepustakaan, yang bersifat yuridis n...
Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara merupakan masalah y...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembuktian tindak pidana ...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implikasi penerapan pembalikan beb...
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum oleh KPK ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pembuktian tindak pidana ...
Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara merupakan masalah y...