Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi setiap individu dalam masyarakat dan merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Oleh karenanya, setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahankannya seperti Keraton Kasepuhan Cirebon yang ingin mempertahankan tanahnya yang saat ini telah beralih kepada negara sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, karena tanah tersebut dianggap merupakan tanah swapraja atau bekas swapraja berdasarkan Diktum Keempat huruf A undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status tanah Keraton Kasepuhan Cirebon setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa tanah Keraton Kase...