Komisi Yudicial lahir pada era reformasi saat amandemen ke III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 bersamaan dengan Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi. Walaupun Komisi Yudisial adalah lembaga baru, namun keberadaannya memperoleh justifikasi hukum yang sangat kuat karena diatur secara tegas di dalam konstitusi / Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kewenangannya diberikan oleh konstitusi. Dalam melaksanakan tugas, Komisi Yudisial diberikan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yaitu bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan keho...
Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan...
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir akib...
ABSTRAK Aryoko Abdurrachman. E0011044. 2015 Analisis Kewenangan Hakim Konstitusi Dalam Menafsirkan P...
MK merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping MA, yang di...
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara secara konstitusional diatur dalam Pasal 24 B UUD NRI Ta...
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya dala...
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada era reformasi ters...
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir akib...
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir akib...
Penelitian ini mengaji kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara Indonesia adalah sebagai penyelengga...
Perubahan (dikenal juga dengan istilah Amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Sebagai lembaga penegak hukum di bidang kekuasaan kehakiman yang baru berdiri pasca amandemen UUD 19...
ABSTRAK Politik hukum merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam meneliti perubahan yang pe...
Perubahan (dikenal juga dengan istilah Amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Tujuan penulis tentunya tidak lain untuk mengetahui Pertama: bagaimana kedudukan Peraturan Daerah da...
Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan...
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir akib...
ABSTRAK Aryoko Abdurrachman. E0011044. 2015 Analisis Kewenangan Hakim Konstitusi Dalam Menafsirkan P...
MK merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping MA, yang di...
Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara secara konstitusional diatur dalam Pasal 24 B UUD NRI Ta...
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan yang berada di bawahnya dala...
Tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada era reformasi ters...
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir akib...
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir akib...
Penelitian ini mengaji kekuasaan Kehakiman dalam konteks negara Indonesia adalah sebagai penyelengga...
Perubahan (dikenal juga dengan istilah Amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Sebagai lembaga penegak hukum di bidang kekuasaan kehakiman yang baru berdiri pasca amandemen UUD 19...
ABSTRAK Politik hukum merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam meneliti perubahan yang pe...
Perubahan (dikenal juga dengan istilah Amandemen) Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind...
Tujuan penulis tentunya tidak lain untuk mengetahui Pertama: bagaimana kedudukan Peraturan Daerah da...
Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan...
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang lahir akib...
ABSTRAK Aryoko Abdurrachman. E0011044. 2015 Analisis Kewenangan Hakim Konstitusi Dalam Menafsirkan P...