Institusionalisasi demokrasi di Indonesia menjadi salah satu agenda penting Reformasi yang gencar dilaksanakan pasca-tumbangnya Orde Baru pada 1998. Namun demikian, institusionalisasi ini nampaknya belum menghasilkan kestabilan dalam sistem perpolitikan hingga saat ini. Dalam mengevaluasi jalannya proses institusionalisasi yang telah dilakukan sejauh ini, beberapa persoalan mendasar mesti kita cermati, antara lain persoalan terkait desentralisasi dan otonomi daerah. Terkait hal ini, penting juga untuk menelaah berbagai Perubahan dalam proses pemilihan kepala daerah. Dengan menerapkan perspektif neo-institusionalisme dalam mendekati persoalan-persoalan tersebut, tulisan ini ditujukan untuk melakukan refleksi atas UUD, UU Pemda, dan UU Pilkad...