Lembaga jaminan Fidusia saat ini merupakan suatu kebutuhan yang didambakan oleh para pelaku USAha yang membutuhkan modal, dengan menjaminkan benda bergerak berharga miliknya, namun tanpa keharusan melepaskan hak penguasaan atas benda bergerak berharga yang dijaminkan tersebut. Fidusia mengalami perjalanan panjang hingga diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, salah satu masa perkembangannya adalah dengan adanya putusan mengenai benda inventaris atau benda benda persediaan yang dijaminkan dengan lembaga jaminan Fidusia. Melalui UUJF pun juga diatur mengenai dapatnya benda persediaan dijadikan objek jaminan Fidusia, namun aturan yang diberikan tidaklah komprehensif, sehingga perlu dipertanyakan bagaimana karakt...
Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari...
Fiduciary is shift that did by fiduciary owner to fiduciary receiver, while for up object ability th...
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud...
Lembaga jaminan Fidusia saat ini merupakan suatu kebutuhan yang didambakan oleh para pelaku usaha ya...
Pembiayaan kebutuhan melalui lembaga jaminan yang dilakukan melalui proses pinjam/kredit semakin mar...
Pembiayaan kebutuhan melalui lembaga jaminan yang dilakukan melalui proses pinjam/kredit semakin mar...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) memberikan pengaturan mengenai sala...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) memberikan pengaturan mengenai sala...
Semakin pesatnya perkembangan masyarakat dewasa ini, kebutuhan akan sarana transportasi juga semakin...
Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 mengatur tentang jaminan dan fidusia di bidang keuangan yang juga ...
Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 mengatur tentang jaminan dan fidusia di bidang keuangan yang juga ...
Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari...
Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari...
Fiduciary is shift that did by fiduciary owner to fiduciary receiver, while for up object ability th...
Fidusia hak kebendaan bersifat memberikan jamina. Objek jaminannya benda bergerak berwujud, tidak b...
Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari...
Fiduciary is shift that did by fiduciary owner to fiduciary receiver, while for up object ability th...
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud...
Lembaga jaminan Fidusia saat ini merupakan suatu kebutuhan yang didambakan oleh para pelaku usaha ya...
Pembiayaan kebutuhan melalui lembaga jaminan yang dilakukan melalui proses pinjam/kredit semakin mar...
Pembiayaan kebutuhan melalui lembaga jaminan yang dilakukan melalui proses pinjam/kredit semakin mar...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) memberikan pengaturan mengenai sala...
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) memberikan pengaturan mengenai sala...
Semakin pesatnya perkembangan masyarakat dewasa ini, kebutuhan akan sarana transportasi juga semakin...
Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 mengatur tentang jaminan dan fidusia di bidang keuangan yang juga ...
Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 mengatur tentang jaminan dan fidusia di bidang keuangan yang juga ...
Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari...
Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari...
Fiduciary is shift that did by fiduciary owner to fiduciary receiver, while for up object ability th...
Fidusia hak kebendaan bersifat memberikan jamina. Objek jaminannya benda bergerak berwujud, tidak b...
Pranata hukum jaminan fidusia tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dia muncul dari...
Fiduciary is shift that did by fiduciary owner to fiduciary receiver, while for up object ability th...
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud...