Manusia mempunyai keterbatasan waktu untuk menjalani hidupnya. Apabila telah sampai pada kematian, maka urusan keduniawian manusia tidak berakhir begitu saja. Sebuah kematian pada satu sisi telah mengakhiri urusan duniawi dari seseorang, namun di sisi lain, juga menimbulkan akibat hukum yang melibatkan orang-orang yang ditinggalkannya. Penelitian ini membahas kewarisan yang mempunyai objek mengenai anak dalam kandungan dan bentuk-bentuk kemajuan teknologi yang mengakibatkan definisi anak dalam kandungan semakin meluas antara lain adalah bayi tabung dan sewa rahim dari perpektif hukum Islam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif guna menemukan sumber-sumber dari peraturan-peraturan yang medukung penel...
Setiap mahluk pasti mati, tiada orang yang mengetahui kapan dia mati karena waktu kematian merupaka...
Dalam kenyataannya, terdapat banyak orang Islam yang dalam melakukan kegiatan kehidupan sehari-hari,...
Tulisan ini membahas pembaharuan Islam dan bagaimana pengaruhnya pada bidang hukum keluarga dimana d...
Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan latar belakang adanya perbedaan pandangan antara KUH Perdata...
Tiada daya dan upaya menuju sebuah keberhasilan dan kesuksesan tanpa melalui bantuan Tuhan semata. P...
Hak waris anak dalam kandungan secara hukum diatur di dalam Perundang-undangan. Namun dengan adanya ...
Pernikahan merupakan implementasi dari naluri setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al...
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan kedudukan anak sebagai ahli waris m...
Setiap manusia pasti akan menjumpai kematian yang waktunya merupakan rahasia Allah. Idealnya, muslim...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang menjawab rumusan masalah: bagaimana proses pemb...
Adat peringatan kematian yang terdiri dari rangkaian tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari, dan ha...
Setiap manusia yang melakukan perkawinan perlu mematuhi peraturan yang dilegalkan oleh negara dan da...
Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Latar...
Tradisi merupakan hasil dari sebuah proses yang mempunyai keterkaitan antara satu unsur dengan unsur...
Setiap mahluk pasti mati, tiada orang yang mengetahui kapan dia mati karena waktu kematian merupaka...
Dalam kenyataannya, terdapat banyak orang Islam yang dalam melakukan kegiatan kehidupan sehari-hari,...
Tulisan ini membahas pembaharuan Islam dan bagaimana pengaruhnya pada bidang hukum keluarga dimana d...
Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan latar belakang adanya perbedaan pandangan antara KUH Perdata...
Tiada daya dan upaya menuju sebuah keberhasilan dan kesuksesan tanpa melalui bantuan Tuhan semata. P...
Hak waris anak dalam kandungan secara hukum diatur di dalam Perundang-undangan. Namun dengan adanya ...
Pernikahan merupakan implementasi dari naluri setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt. dalam Al...
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan kedudukan anak sebagai ahli waris m...
Setiap manusia pasti akan menjumpai kematian yang waktunya merupakan rahasia Allah. Idealnya, muslim...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pembagian waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Isla...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang menjawab rumusan masalah: bagaimana proses pemb...
Adat peringatan kematian yang terdiri dari rangkaian tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari, dan ha...
Setiap manusia yang melakukan perkawinan perlu mematuhi peraturan yang dilegalkan oleh negara dan da...
Skripsi ini membahas mengenai kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Latar...
Tradisi merupakan hasil dari sebuah proses yang mempunyai keterkaitan antara satu unsur dengan unsur...
Setiap mahluk pasti mati, tiada orang yang mengetahui kapan dia mati karena waktu kematian merupaka...
Dalam kenyataannya, terdapat banyak orang Islam yang dalam melakukan kegiatan kehidupan sehari-hari,...
Tulisan ini membahas pembaharuan Islam dan bagaimana pengaruhnya pada bidang hukum keluarga dimana d...