Di dalam proses penyelesaian perkara anak, kepentingan anak harusdiutamakan dan memperoleh perlindungan khusus. Segala aktivitas aparatpenegak hukum yang dilakukan dalam rangka peradilan anak harus didasarkandemi kesejahteraan anak dan kepentingan anak. Tujuan peradilan anak tidak dapatdilepaskan dari tujuan utama untuk mewujudkan kesejahteraan anak yang padadasarnya merupakan bagian integral dan kesejahteraan sosial. Proses peradilananak, mulai dari proses penyidikan sampai dengan penjatuhan sanksi danpenempatannya di dalam lembaga pemsyarakatan, harus mempertimbangkanlaporan penelitian kemasyarakatan (Penjelasan Pasal 56 UU No 3 Tahun 1997)'Jika tidak ada Litmas maka putusan batal demi hukum.Penelitian in bertujuan untuk mengetahui (a) id...
Dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai tradisi garap sebagai alternatif penyelesai...
Skripsi yang berjudul PENERAPAN PASAL 34 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN A...
Berdasarkan seluruh uraian yang telah penulis jelaskan di atas, maka dengan demikian sesuai dengan j...
Dalam perkembangan zaman sekarang yang diikuti perkembangan teknologi, anak berpotensi menjadi pelak...
Penelitian ini dilakukan untuk melihat, mengevaluasi, dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan pe...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana mekanisme permohonan pendaftaran untuk m...
Rumah sebagai tempat hunian dan juga tempat berteduh. Cita-cita ini akan diusahakan oleh setiap manu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses pelaksanaan tradisi ngkade pada perem...
Penelitian mengenai hak memelihara hubungan dengan keluarga bagi anak dalam perspektif pemasyarakat...
Setiap pasangan yang memasuki masa grahasta dan telah menjalani kehidupan rumah tangga tentu menanti...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-meno...
Kejahatan merupakan permasalahan yang terjadi hampir di setiap tatanan masyarakat. Pada umumnya, ke...
Penelitian dengan judul “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Tingkat...
Dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai tradisi garap sebagai alternatif penyelesai...
Skripsi yang berjudul PENERAPAN PASAL 34 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN A...
Berdasarkan seluruh uraian yang telah penulis jelaskan di atas, maka dengan demikian sesuai dengan j...
Dalam perkembangan zaman sekarang yang diikuti perkembangan teknologi, anak berpotensi menjadi pelak...
Penelitian ini dilakukan untuk melihat, mengevaluasi, dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan pe...
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tujuan hu...
Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana mekanisme permohonan pendaftaran untuk m...
Rumah sebagai tempat hunian dan juga tempat berteduh. Cita-cita ini akan diusahakan oleh setiap manu...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana proses pelaksanaan tradisi ngkade pada perem...
Penelitian mengenai hak memelihara hubungan dengan keluarga bagi anak dalam perspektif pemasyarakat...
Setiap pasangan yang memasuki masa grahasta dan telah menjalani kehidupan rumah tangga tentu menanti...
Perkawinan adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-meno...
Kejahatan merupakan permasalahan yang terjadi hampir di setiap tatanan masyarakat. Pada umumnya, ke...
Penelitian dengan judul “Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Tingkat...
Dalam proses peradilan pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hendaknya memegang kuat asas...
Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai tradisi garap sebagai alternatif penyelesai...
Skripsi yang berjudul PENERAPAN PASAL 34 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN A...