Ekonomi Islam sebagai bagian dari sistem ajaran Islam sejatinya sejak awal harus sudah dimaksudkan untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan pensyariatannya (maqâshid al-syarî’ah) yaitu terwujudnya kemaslahatan untuk mencapai kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan ekonomi Islam adalah kemaslahatan atau kesejahteraan manusia di bidang harta atau kekayaan material. Namun demikian hal tersebut tidaklah dipahami sebagai sesuatu yang terpisah dari bentuk pengabdian (ibadah) kepada Allah, sehingga kemaslahatan dan pengelolaan harta material tetap harus merujuk pada nilai-nilai ke-Tuhan-an dan berkaitan dengan aspek-aspek kemaslahatan lainnya dalam maqâshid al-syarî’ah