Skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Kasus Penambahan Formalin Ke Dalam Produk Mie Basah ( studi Putusan No.15/Pid.Sus/2015/Mgg) adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam kasus penambahan formalin ke dalam produk mie basah pada Putusan No.15/ Pid.sus/ 2015/ Mgg. 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap kasus penambahan formalin pada mie basah pada Putusan No.15/Pid.sus/2015/Mgg. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh ke...
Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Perbuatan Berlanjut Mengeda...
Skripsi dengan judul Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pembobolan Rekening Melalui ATMDalam Direk...
Abstract Hukum pidana Islam bertujuan menjaga hak asasi manusia secara kolektif, menjaga jiwa, harta...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan berjudul“ Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Penga...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan analisis dokumen untuk menjawab pertanyaan te...
Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan yaitu bagaimana dasar pertimb...
Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang 1) Bagaimana pertimban...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan No. 35/ Pid.Sus/2015/ PN.Ngw Ten...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana dasar Huk...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana pertimbangan hak...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Tindak Pidana Penistaan Agama Menurut Hukum Konvensional da...
Skripsi yang bejudul “Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Dinya...
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu bagaima...
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: pertama, hakim menjatuhkan hukuman selama 9 (s...
Penulisan yang dilakukan penulis mengenai Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang...
Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Perbuatan Berlanjut Mengeda...
Skripsi dengan judul Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pembobolan Rekening Melalui ATMDalam Direk...
Abstract Hukum pidana Islam bertujuan menjaga hak asasi manusia secara kolektif, menjaga jiwa, harta...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan berjudul“ Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Penga...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan analisis dokumen untuk menjawab pertanyaan te...
Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan yaitu bagaimana dasar pertimb...
Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang 1) Bagaimana pertimban...
Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan No. 35/ Pid.Sus/2015/ PN.Ngw Ten...
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana dasar Huk...
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana pertimbangan hak...
ABSTRAK Skripsi dengan judul “Analisis Tindak Pidana Penistaan Agama Menurut Hukum Konvensional da...
Skripsi yang bejudul “Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Dinya...
Skripsi ini merupakan hasil dari penelitian kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu bagaima...
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: pertama, hakim menjatuhkan hukuman selama 9 (s...
Penulisan yang dilakukan penulis mengenai Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang...
Skripsi dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Perbuatan Berlanjut Mengeda...
Skripsi dengan judul Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Pembobolan Rekening Melalui ATMDalam Direk...
Abstract Hukum pidana Islam bertujuan menjaga hak asasi manusia secara kolektif, menjaga jiwa, harta...