Penulisan skripsi ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui tanggung jawab Notaris kepada pihak yang dirugikan terhadap pembuatan akta secara melawan hukum, (2) Mengetahui sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran dalam hal pembuatan akta secara melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian yang diperoleh adalah pertanggungjawaban Notaris terhadap pembuatan akta secara melawan hukum dapat dikenakan pertanggungjawaban secara perdata ketika Notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran. ...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Pada tesis ini peneliti ini dilatar belakangi dari masuknya Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris men...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris sebagai Pejabat Umum yang berwenang membuat akta Otentik. Dalam menjalankan tugasnya, mempu...
Notaris merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan, serta kewenangan yang lain, kewenangannya seper...
Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masy...
Pada tesis ini peneliti ini dilatar belakangi dari masuknya Pejabat Pembuat Akta Tanah dan notaris ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tugas dan kewenangan Pejabat Umum Notaris dan ba...
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebag...
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai pejabat umum, notaris mempunyai wewenang khusus yang ...
Notaris adalah pejabat umum, karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris men...
Notaris ditetapkan sebagai pejabat umum diberi wewenang membuat akta otentik sebagai bukti dan menj...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal yang dikemukakan penghadap karena tugas notar...
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik dibuat berdasarkan kepentingan ...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik sepanjang tidak dikhususkan ba...