Di dalam perkembangan hukum pidana terutama dalam sistem penuntutan mengenal yang namanya Asas Oportunitas atau Discritionary Prosecution yaitu suatu asas yang memberikan kesempatan kepada jaksa untuk tidak menuntut perkara pidana, bilamana penuntutan tidak selayaknya dilakukan atau bilamana penuntutan itu akan merugikan kepentingan umum atau pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekurangan serta kelebihan Asas Oportunitas antara negara Indonesia dan negara Belanda. Jenis penelitian ini adalah normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang – undang, historis dan komparatif. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier,prosedur pengumpulan bahan hukum ...
Pemerintah Wajib memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada Seluruh Rakyat Indonesia dan dapat di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Menata hukum dalam masyarakat yang pluralis tidak semata hanya mengatur kaidah atau norma dan asasny...
Salah satu lembaga negara yang berperan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah Kej...
Penelitian ini mengkaji permasalahan terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban produsen yang me...
Asas opportunitas sebagai dasar pengesampingan perkara telah diterapkan di Indonesia sejak zaman pe...
Hukum Pidana Adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan ya...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Dalam pemeriksaan suatu kasus pidana mengharuskan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang ...
Mekanisme perlindungan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan kurang l...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pemerintah Wajib memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada Seluruh Rakyat Indonesia dan dapat di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Menata hukum dalam masyarakat yang pluralis tidak semata hanya mengatur kaidah atau norma dan asasny...
Salah satu lembaga negara yang berperan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah Kej...
Penelitian ini mengkaji permasalahan terkait penegakan hukum dan pertanggungjawaban produsen yang me...
Asas opportunitas sebagai dasar pengesampingan perkara telah diterapkan di Indonesia sejak zaman pe...
Hukum Pidana Adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan ya...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Dalam pemeriksaan suatu kasus pidana mengharuskan penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang ...
Mekanisme perlindungan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah berjalan kurang l...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memberikan definisi Pela...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Kekosongan Hukum Pengaturan tentang Tindak Pidan...
Pemerintah Wajib memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada Seluruh Rakyat Indonesia dan dapat di...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme penetapan tersangk...
Menata hukum dalam masyarakat yang pluralis tidak semata hanya mengatur kaidah atau norma dan asasny...