Skripsi ini adalah hasil penelitian peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana, untuk mendapatkan keadilan. Hal itu berbeda dengan upaya hukum biasa yang berupa banding atau kasasi yang harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum. Sebab, jika tidak adanya limitasi waktu pengajuan upaya hukum biasa itu, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang melahirkan ketidakadilan karena proses hukum tidak pernah selesai. Di sisi lain, upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), yang di dalam Hukum Acara Pidana, hanya dapat dilakuka...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kem...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa da...
Kata Kunci : Kajian Atas Masalah Pembuktian, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana merupakan tindak p...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyataka...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana yang ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pada prinsipnya memperbolehkan peninjauan kembali d...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Rangga Mandala Putera, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Univ...
Rangga Mandala Putera, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Univ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan diajukannya up...
Rangga Mandala Putera, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Univ...
Indonesia adalah negara hukum yang salah satu cirinya menjamin hak asasi manusia, dalam UUD 1945 Pas...
Di Indonesai saat ini terdapat dua hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana, yaitu Putusan MK N...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kem...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa da...
Kata Kunci : Kajian Atas Masalah Pembuktian, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana merupakan tindak p...
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyataka...
Tesis ini merupakan penelitian terhadap pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara pidana yang ...
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 pada prinsipnya memperbolehkan peninjauan kembali d...
Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh ...
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-undang, Peninjauan Kembali. Mahkamah Konstitusi ...
Rangga Mandala Putera, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Univ...
Rangga Mandala Putera, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Univ...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah yang menjadi alasan diajukannya up...
Rangga Mandala Putera, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Eny Harjati, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Univ...
Indonesia adalah negara hukum yang salah satu cirinya menjamin hak asasi manusia, dalam UUD 1945 Pas...
Di Indonesai saat ini terdapat dua hukum yang mengatur batasan PK perkara pidana, yaitu Putusan MK N...
Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 73 PK/PDT/2021 merupakan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum t...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat pengajuan peninjauan kem...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar dan batasan dari kewenangan jaksa da...
Kata Kunci : Kajian Atas Masalah Pembuktian, Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana merupakan tindak p...