Pemerintah telah menerbitkan peraturan Perundang-undangan terkait dengan penarikan obyek jaminan fidusia khususnya penarikan kendaraan bermotor. Namun, pada praktiknya masih banyak terjadi kasus-kasus pelaksanaan penarikan kendaraan bermotor oleh Perusahaan pembiayaan terhadap debitur wanprestasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penarikan kendaraan bermotor debitur wanprestasi oleh Perusahaan pembiayaan menurut Perundang-undangan, serta untuk mengetahui apakah Perusahaan pembiayaan dalam praktik penarikan kendaraan bermotor debitur wanprestasi di lapangan sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan kendaraan bermotor debi...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa Penyelesaian debitur wanprestasi atas ...
Pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan yang berarti bank atau non bank akan memberikan kredit ...
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu...
Kedudukan objek perjanjian kendaraan bermotor masih dimiliki oleh Debitur akan tetapi dimana kreditu...
Pembiayaan konsumen saat ini marak dan berkembang di seluruh wilayah Indonesia, terutama di kota-kot...
Pemberian kredit dari Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima Ambarawa kepada debitur menggunakan penjami...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
Pertumbuhan perekonomian Indonesia sangat banyak dipengaruhi oleh sektor pembiayaan. Apalagi didukun...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
Pertumbuhan perekonomian Indonesia sangat banyak dipengaruhi oleh sektor pembiayaan. Apalagi didukun...
Perkembangan dunia bisnis yang begitu pesat, menyebabkan terjadinya persaingan diantara para pelaku...
Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia juga semakin meningkat. Namun kerap kali kebutu...
Perjanjian kredit menjadi hal yang sering dilakukan masyarakat, baik dari kalangan menengah kebawah ...
Fiduciary Law, which is known by the public was not able to cover the whole what is experienced by t...
Abstrak Kendaraan bermotor pribadi merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi masa kini, kondisi ekono...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa Penyelesaian debitur wanprestasi atas ...
Pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan yang berarti bank atau non bank akan memberikan kredit ...
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu...
Kedudukan objek perjanjian kendaraan bermotor masih dimiliki oleh Debitur akan tetapi dimana kreditu...
Pembiayaan konsumen saat ini marak dan berkembang di seluruh wilayah Indonesia, terutama di kota-kot...
Pemberian kredit dari Koperasi Simpan Pinjam Artha Prima Ambarawa kepada debitur menggunakan penjami...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
Pertumbuhan perekonomian Indonesia sangat banyak dipengaruhi oleh sektor pembiayaan. Apalagi didukun...
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur pada perjanj...
Pertumbuhan perekonomian Indonesia sangat banyak dipengaruhi oleh sektor pembiayaan. Apalagi didukun...
Perkembangan dunia bisnis yang begitu pesat, menyebabkan terjadinya persaingan diantara para pelaku...
Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia juga semakin meningkat. Namun kerap kali kebutu...
Perjanjian kredit menjadi hal yang sering dilakukan masyarakat, baik dari kalangan menengah kebawah ...
Fiduciary Law, which is known by the public was not able to cover the whole what is experienced by t...
Abstrak Kendaraan bermotor pribadi merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi masa kini, kondisi ekono...
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa Penyelesaian debitur wanprestasi atas ...
Pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan yang berarti bank atau non bank akan memberikan kredit ...
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu...