Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual-beli melalui internet dan bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam jual-beli melalui internet. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Perjanjian jual-beli melalui internet telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Meskipun ada salah satu syarat perjanjian yang tidak terpenuhi yaitu mengenai syarat kecakapan para pihak, perjanjian jual-beli melalui internet tetap berlaku dan mengikat serta menjadi Undang-Undang bagi para pihak karena syarat kecakapan termasuk dalam syarat-syarat subjektif diman...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontrak perdagangan melalui int...
ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh ora...
Kontrak Perdagangan melalui internet telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku III K...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual-beli melalui...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penjual dan pembeli dala...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prespektif hukum perikatan terhadap keabsahan ju...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apakah keabsahan jual beli melalui...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli melalui online dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontrak perdagangan melalui int...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Bertransaksi Dalam Perja...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas transaksi penjualan melal...
Penulisan ini menjelaskan tentang bagaimana proses pelaksanaan serta hambatan-hambatan dalam jual be...
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (bordeless) dan menyeba...
Pemanfaatan media e-commerce dalam dunia perdagangan sangat membawa dampak pada masyarakat internasi...
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (bordeless) dan menyeba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontrak perdagangan melalui int...
ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh ora...
Kontrak Perdagangan melalui internet telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku III K...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian jual-beli melalui...
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban penjual dan pembeli dala...
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana prespektif hukum perikatan terhadap keabsahan ju...
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui seperti apakah keabsahan jual beli melalui...
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli melalui online dan...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontrak perdagangan melalui int...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Proses Bertransaksi Dalam Perja...
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana legalitas transaksi penjualan melal...
Penulisan ini menjelaskan tentang bagaimana proses pelaksanaan serta hambatan-hambatan dalam jual be...
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (bordeless) dan menyeba...
Pemanfaatan media e-commerce dalam dunia perdagangan sangat membawa dampak pada masyarakat internasi...
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (bordeless) dan menyeba...
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kontrak perdagangan melalui int...
ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh ora...
Kontrak Perdagangan melalui internet telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku III K...