Polgami masih menjadi persoalan yang mengundang kontroversi dan berbagai persepsi, namun pada sisi lain poligami mengangkat martabat kaum perempuan, melindungi moral agar tidak terkontaminasi oleh perbuatan keji dan maksiat. Dalam al-Qur'an sendiri secara inplisit,membolehkan adanya poligami, walaupun tidak ditentukan persyaratan apapun secara tegas. Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 diatur tentang syarat-syarat kebolehan berpoligami yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) dan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991tentang KHI Pasal (56) ayat (3) tentang pemberian izin poligami. Pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama dengan melihat dari sisi sosio-yuridis dan sosi-filosofis, yang pada intinya...