Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa salah satu kewajiban Notaris adalah melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta, dimana pelanggaran terhadap kewajiban tersebut yang apabila menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka menjadi alasan bagi pihak yang dirugikan tersebut untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris. Kewajiban pembubuhan sidik jari penghadap dalam Minuta Akta ini menimbulkan kerancuan dan menyimpangi hakekat dari akta Notaris, sehingga seakan-akan adanya ketidakpercayaan pembuat undang-undang kepada Notaris. Selain itu di dalam ketentuan Pasal tersebut jug...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini No...
Notaris Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) Notaris berwenang membuat akta otentik. Dalam prak...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para piha...
Abstrak:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pih...
Tanggungjawab pada Notaris, dalam hal terjadinya pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pih...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Un...
Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini No...
Notaris Sebagai pejabat umum (openbaar ambtenaar) Notaris berwenang membuat akta otentik. Dalam prak...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para piha...
Abstrak:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
ABSTRAKNotaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan yang...
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menetapkan bahwa akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat dijad...
ABSTRAKSeorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pih...
Tanggungjawab pada Notaris, dalam hal terjadinya pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pih...
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tanggung jawab notaris terhadap akta yang di...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik yang memuat kebenaran formal ...
Notaris memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan atau penjelasan tentang isi akta risalah lel...